KABARBURSA.COM – PT PP Properti Tbk (PPRO) resmi mengumumkan transaksi material dan afiliasi senilai Rp9,63 triliun dengan induk usahanya, PT PP (Persero) Tbk (PTPP).
Manajemen menyampaikan bahwa transaksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) restrukturisasi utang perseroan pada 17 Februari 2025.
Berdasarkan Daftar Piutang Tetap yang diterbitkan pengurus PKPU, kewajiban PPRO kepada PTPP mencapai Rp9,63 triliun.
Dalam keterbukaan informasi, VP of Corporate Secretary PPRO, Afrilia Pratiwi, menjelaskan bahwa transaksi ini mencakup dua skema perjanjian pinjaman jangka panjang berbentuk perpetual loan.
“Pelaksanaan transaksi ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban PPRO sesuai dengan mekanisme putusan homologasi, tanpa mengurangi kewajiban perseroan terhadap kreditur,” tulis Afrilia dalam laporan resmi, Senin, 29 September 2025.
Perjanjian pertama adalah Perpetual Separatis Loan dengan nilai pokok Rp2,00 triliun, bunga 0,75 persen per tahun, grace period 15 tahun, dan tenor 28 tahun.
Perjanjian ini dijamin dengan aset tanah, bangunan, saham anak usaha, serta piutang usaha. PPRO juga memiliki opsi percepatan pembayaran dengan penjualan aset jaminan.
Perjanjian kedua adalah Perpetual Konkuren Loan dengan nilai pokok Rp7,63 triliun, bunga 0,85 persen per tahun, grace period 15 tahun, dan tenor 28 tahun. Sama seperti perjanjian separatis, PPRO memiliki opsi buyback atau konversi pinjaman sesuai mekanisme homologasi.
Berdasarkan laporan perseroan, hingga 26 September 2025 PT PP (Persero) Tbk masih menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi 64,96 persen, sedangkan publik menggenggam 34,97 persen saham PPRO.
Hubungan afiliasi ini menjadi dasar kewajiban keterbukaan transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020.
Direktur Utama PPRO, Dyah Rahadyannie, menegaskan bahwa transaksi ini tidak memerlukan persetujuan RUPS karena termasuk kategori yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan penilai independen.
“Perjanjian ini bersifat material, namun dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pengadilan, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK 42/2020,” ujar Dyah dalam keterangan tertulis.
Direksi dan dewan komisaris juga menegaskan seluruh informasi yang disampaikan telah sesuai dengan fakta material yang ada.
Perseroan menekankan bahwa tidak ada informasi relevan yang ditutupi dalam keterbukaan ini. (*)