Logo
>

PPRO Ikat Utang Rp9,63 Triliun ke Induk Usaha, Investor Wajib Simak

PPRO restrukturisasi utang Rp9,63 triliun lewat perjanjian dengan induk usaha PTPP, beri ruang napas keuangan jangka panjang.

Ditulis oleh Syahrianto
PPRO Ikat Utang Rp9,63 Triliun ke Induk Usaha, Investor Wajib Simak
PT PP Properti Tbk (PPRO) resmi mengumumkan transaksi material dan afiliasi senilai Rp9,63 triliun dengan induk usahanya, PT PP (Persero) Tbk (PTPP). (Foto: Dok. PP Properti)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – PT PP Properti Tbk (PPRO) resmi mengumumkan transaksi material dan afiliasi senilai Rp9,63 triliun dengan induk usahanya, PT PP (Persero) Tbk (PTPP). 

    Manajemen menyampaikan bahwa transaksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) restrukturisasi utang perseroan pada 17 Februari 2025. 

    Berdasarkan Daftar Piutang Tetap yang diterbitkan pengurus PKPU, kewajiban PPRO kepada PTPP mencapai Rp9,63 triliun.

    Dalam keterbukaan informasi, VP of Corporate Secretary PPRO, Afrilia Pratiwi, menjelaskan bahwa transaksi ini mencakup dua skema perjanjian pinjaman jangka panjang berbentuk perpetual loan. 

    “Pelaksanaan transaksi ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban PPRO sesuai dengan mekanisme putusan homologasi, tanpa mengurangi kewajiban perseroan terhadap kreditur,” tulis Afrilia dalam laporan resmi, Senin, 29 September 2025.

    Perjanjian pertama adalah Perpetual Separatis Loan dengan nilai pokok Rp2,00 triliun, bunga 0,75 persen per tahun, grace period 15 tahun, dan tenor 28 tahun. 

    Perjanjian ini dijamin dengan aset tanah, bangunan, saham anak usaha, serta piutang usaha. PPRO juga memiliki opsi percepatan pembayaran dengan penjualan aset jaminan.

    Perjanjian kedua adalah Perpetual Konkuren Loan dengan nilai pokok Rp7,63 triliun, bunga 0,85 persen per tahun, grace period 15 tahun, dan tenor 28 tahun. Sama seperti perjanjian separatis, PPRO memiliki opsi buyback atau konversi pinjaman sesuai mekanisme homologasi.

    Berdasarkan laporan perseroan, hingga 26 September 2025 PT PP (Persero) Tbk masih menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi 64,96 persen, sedangkan publik menggenggam 34,97 persen saham PPRO. 

    Hubungan afiliasi ini menjadi dasar kewajiban keterbukaan transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020.

    Direktur Utama PPRO, Dyah Rahadyannie, menegaskan bahwa transaksi ini tidak memerlukan persetujuan RUPS karena termasuk kategori yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan penilai independen. 

    “Perjanjian ini bersifat material, namun dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan pengadilan, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK 42/2020,” ujar Dyah dalam keterangan tertulis.

    Direksi dan dewan komisaris juga menegaskan seluruh informasi yang disampaikan telah sesuai dengan fakta material yang ada. 

    Perseroan menekankan bahwa tidak ada informasi relevan yang ditutupi dalam keterbukaan ini. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.