Logo
>

Presiden Jokowi Dikabarkan tak akan Hadiri Pelantikan Ketum Kadin Versi Anindya Bakrie

Ditulis oleh Dian Finka
Presiden Jokowi Dikabarkan tak akan Hadiri Pelantikan Ketum Kadin Versi Anindya Bakrie

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo disebut tak akan hadiri pelantikan Ketua Umum Kadin Munaslub Anindya Bakrie. Sebab langkah penunjukkan serta pelantikannya menuai kontroversi.

    "Tadi sudah keluar statement dari Pak Jokowi tidak akan menghadiri pelantikan (Anindya Bakrie)," kata Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Eka Sastra kepada Kabarbursa.com saat dihubungi di Jakarta, Senin 16 September 2024.

    Sejumlah pihak dalam Kadin mengungkapkan kekecewaannya, menganggap proses Munaslub tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Eka mengungkapkan jika pelaksanaan Munaslub tersebut mengejutkan pihaknya, karena adanya desas-desus tidak diikuti prosedur yang jelas.

    "Kami terkejut dengan Munaslub ini, karena sebelum ini hanya ada pertemuan-pertemuan informal. Proses resmi Munaslub seharusnya mengikuti prosedur yang tertuang dalam undang-undang serta AD/ART Kadin yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden," tutur Eka.

    Dia menambahkan bahwa menurut aturan, ada beberapa alasan yang bisa mendasari pelaksanaan Munaslub, antara lain pelanggaran prinsip organisasi, penyalahgunaan keuangan, atau roda organisasi yang tidak berjalan dengan baik.

    Namun, pihaknya menilai bahwa alasan-alasan tersebut tidak terpenuhi dalam kasus ini. Bahkan, menurut mereka, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang merupakan salah satu pihak terkait sudah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap AD/ART.

    "Semuanya kan tidak terpenuhi alasannya itu. Bahkan dari sebelah pun Pak Bamsoet bisa dicek nantinya, dia sudah menyampaikan pasal tidak ada pelanggaran AD/ART. Jadi alasan untuk melaksanakan munaslub itu tidak ada," tegasnya.

    Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa prosedur pelaksanaan Munaslub memerlukan tahapan yang jelas. Dimulai dengan penemuan kesalahan, kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno di tingkat daerah atau ALB yang memutuskan adanya kesalahan pengurus.

    Kemudian surat peringatan akan dikirimkan kepada pihak terkait. Jika tidak ada tanggapan atau perbaikan dalam waktu satu bulan, maka akan dikeluarkan surat peringatan kedua. Munaslub baru bisa dilaksanakan setelah dua bulan dari surat peringatan pertama jika tidak ada respons.

    Sementara Eka mengungkap, jika Kadin Indonesia tidak pernah menerima adanya surat peringatan dari pihak terkait atas pelanggaran yang dilayangkan kepada Kadin Pusat. Oleh karena itu Kadin Indonesia menilai bahawa pelaksanaan Munaslub yang dilakukan pada Sabtu 14 September tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    "Nah, masalahnya Kadin Indonesia tidak pernah menerima surat peringatan satupun dari provinsi manapun, dari ini apapun," jelasnya.

    Puluhan Ketum Daerah Menolak

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang diketuai oleh Arsjad Rasjid bersama 21 Ketua Umum Kadin daerah secara tegas menolak terhadap pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024.

    “Pernyataan ini adalah bentuk penolakan tegas kami terhadap segala bentuk gerakan yang tidak sah, termasuk Munaslub yang digelar baru baru ini. Kami percaya bahwa tindakan tersebut hanya akan menciptakan ketidakpastian dan merusak integritas organisasi,” kata Ketua Kadin Umum Maluku, M.A.S Latuconsina, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu, 15 September 2024.

    Sementara itu, Ketua Umum Kadin Kalimantan Selatan, Shinta Laksmi Dewi menegaskan bahwa pihaknya sangat menolak Munaslub yang diagendakan pada Sabtu, 14 Agustus 2024 kemarin. Ia menyebut, Munaslub tersebut cacat hukum sehingga perlu ditindaklanjuti.

    “Munaslub ini cacat hukum secara AD/ART Kadin. Ini membuat kami terenyuh karena Munaslub ini terkait dengan orang yang kami hormati di Kadin,” kata Shinta.

    “Jadi, mohon dilanjutkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin dirusak oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Shinta.

    Arsjad Rasjid menegaskan bahwa dirinya dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 melalui proses dan tata cara yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

    “Pada kesempatan ini telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia. Saya mengajak, mari bersama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Arsjad.

    Arsjad juga menegaskan penyelenggaraan Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024), telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

    “Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” tegas Arsjad.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.