Logo
>

Rasio Pajak 23 Persen Versi Prabowo Ditolak Sri Mulyani

Ditulis oleh KabarBursa.com
Rasio Pajak 23 Persen Versi Prabowo Ditolak Sri Mulyani

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak menyusun peta jalan untuk mencapai target rasio penerimaan negara 23 persen terhadap PDB pada 2025, sesuai visi Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Sri Mulyani menyatakan, meski pemetaan tersebut bisa dipresentasikan, namun tidak saat penyampaian nota keuangan 2025. Menurutnya, rasio pajak 23 persen sangat sensitif bagi masyarakat dan pengusaha, karena bisa diartikan pemerintah akan mengintensifkan penarikan pajak.

    “Saya tidak minta dikaitkan dengan nota keuangan 2025 karena nanti menimbulkan ekspektasi market atau berbagai pihak. Namun, saya memahami keinginan dan saya setuju tax ratio kita perlu terus ditingkatkan,” tegasnya dikutip 12 Juni 2024.

    Hal ini menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P yang meminta agar Ditjen Pajak Kemenkeu membuat analisis kebijakan dan peta jalan untuk target rasio perpajakan yang lebih tinggi dari target saat ini. Dolfie, politisi PDIP, ingin melihat peta jalan pemerintah untuk mencapai target tax ratio 12 persen-23 persen, sejalan dengan aspirasi fraksi di Komisi XI yang mendukung Prabowo Subianto.

    “Selama ini kan perbandingannya antara penduduk dan petugas pajak, kemudian investasi di bidang teknologi informasi, terus regulasi. Kami ingin analisis itu akomodasi masukan dari teman-teman, khususnya Fraksi Gerindra yang ingin lihat ruang fiskal besar melalui penerimaan pajak,” ujar Dolfie, Selasa (11/6/2024).

    Menanggapi itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa Kemenkeu siap menganalisis capaian tax ratio dan langkah-langkah untuk meningkatkannya, baik dari sisi regulasi, infrastruktur teknologi, hingga sumber daya manusia.

    “Nanti kami lihat untuk bisa disusun memang dari analisa di Kemenkeu dengan DJP, BKF, DJA untuk PNBP dan DJBC bisa saja kami sampaikan analisa atau berbagai pemikiran kritis kenapa tax base kami begini dan efektivitas dari collection-nya,” jawab Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

    Namun, ia menegaskan bahwa peta jalan tersebut tidak akan dikaitkan dengan nota keuangan 2025 karena khawatir menimbulkan ekspektasi pasar yang tidak diinginkan.

    Pada akhirnya, Komisi XI DPR RI sepakat untuk menghilangkan target atau angka yang terkait dengan tax ratio dari dokumen keputusan rapat. Diputuskan bahwa DJP menyampaikan analisis kebijakan dan peta jalan target tax ratio yang lebih tinggi.

    Sebagai informasi, Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam visi-misinya menargetkan peningkatan penerimaan negara dari pajak dan PNBP hingga 23 persen. Dalam dokumen visi-misinya, Prabowo menginginkan anggaran pemerintah meningkat untuk membiayai pembangunan yang sebagian dananya berasal dari penerimaan dalam negeri. Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi