KABARBURSA.COM - Salah satu produk Apple Inc., iPad, kini terkena dampak dari regulasi baru dan ketat yang diberlakukan oleh Uni Eropa (UE) dalam upaya untuk mengendalikan persaingan pasar dan mencegah penyalahgunaan potensial.
Apple memiliki periode enam bulan untuk memastikan bahwa ekosistem tabletnya mematuhi serangkaian langkah pencegahan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa (UE) atau Digital Markets Act.
Keputusan Uni Eropa (UE) untuk mengikutsertakan iPad ke dalam cakupan Digital Markets Act (DMA) bertujuan untuk menjaga keadilan dan persaingan dalam pasar. Komisioner persaingan Uni Eropa (UE) Margrethe Vestager menyatakan bahwa ini akan memastikan bahwa perangkat tersebut tetap menjadi gerbang penting bagi banyak perusahaan untuk mencapai pelanggan mereka.
Bagi Apple, keputusan ini menimbulkan kerugian karena perusahaan harus menyesuaikan sistem operasinya dan memenuhi sejumlah kewajiban baru, termasuk memungkinkan pengguna iPad untuk mengunduh aplikasi dari luar platform Apple dan memberikan kemampuan untuk menghapus aplikasi yang telah ada sebelumnya.
Meskipun demikian, Apple tetap fokus pada memenuhi kebutuhan konsumen Eropa sambil mengurangi risiko privasi dan keamanan data baru yang muncul karena DMA.
DMA Uni Eropa (UE) berfokus pada perusahaan teknologi terbesar di dunia, yang dianggap sebagai penjaga gerbang digital.
Selain Apple, perusahaan seperti Microsoft Corp, Meta Platforms Inc, Google milik Alphabet Inc, Amazon.com Inc, dan pemilik TikTok, ByteDance Ltd, juga terkena kewajiban baru yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dominasi mereka dalam pasar.