Logo
>

Rekomendasi 780 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Rekomendasi 780 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Poin Penting :

    KABARBURSA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU). Sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), sementara 584 TPS disarankan menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).

    Secara total, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS, yang dapat dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari lalu. Rekomendasi ini bertujuan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih, penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.

    Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan bahwa rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sesuai dengan ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

    Lolly menjelaskan bahwa masalah utama yang memicu rekomendasi ini adalah untuk menanggapi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

    Beberapa masalah yang muncul meliputi pemilih dengan KTP-el yang tidak sesuai domisilinya, pemilih DPTb yang menerima surat suara tidak sesuai haknya, dan kasus pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

    Lolly juga menjelaskan bahwa rekomendasi PSL diberikan dalam konteks kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang menghambat tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.

    Sementara itu, rekomendasi PSS diberikan ketika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

    Lolly mengingatkan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024. Saat ini, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS. Lolly menegaskan bahwa strategi pengawasan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, melibatkan aspek prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan peraturan khusus mengenai prosedur PSU, PSL, dan PSS.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.