Logo
>

Relaksasi Pita Cukai 90 Hari Dinikmati 85 Perusahaan

Ditulis oleh KabarBursa.com
Relaksasi Pita Cukai 90 Hari Dinikmati 85 Perusahaan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menurut catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saat ini telah ada 85 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari.

    Peraturan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

    Direktur Bea dan Cukai Askolani, mengungkapkan bahwa sebanyak 85 perusahaan telah mengambil keuntungan dari fasilitas ini, dengan total kewajiban pembayaran mencapai Rp 13,7 triliun. Setelah periode penundaan 90 hari, perusahaan diharuskan untuk melunasi pita cukai.

    "Dalam waktu 3 bulan mereka akan penuhi kewajiban, dan tentunya kebijakan dari penundaan ini kita lakukan setiap tahun sejalan dengan kenaikan penyesuaian tarif cukai," ujar Askolani dalam Konferensi Pers dikutip Rabu 27 Maret 2024.

    Aturan ini memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari bertujuan untuk menjaga penerimaan negara di sektor cukai dan memberikan kelonggaran dalam arus kas perusahaan.

    "Ini membantu cashflow mereka sampai dengan Oktober, tetapi tidak ganggu dari target penerimaan setoran dalam satu tahun berjalan," katanya.

    Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari ini diberlakukan sejak tahun 2021 untuk meringankan beban pelaku usaha akibat dampak pandemi Covid-19. Aturan ini kemudian diperpanjang hingga tahun 2024.

    Pemberian relaksasi ini didasarkan pada permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan, dengan dokumen pemesanan Pita Cukai mulai dari 1 Maret 2024 hingga 31 Oktober 2024, yang dapat diberikan penundaan selama 90 hari.

    Bagi pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan, perhitungan penundaan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai tertinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam enam bulan terakhir atau tiga bulan terakhir.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi