Logo
>

Respon Masyarakat Soal Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Respon Masyarakat Soal Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Sejumlah masyarakat merespon terkait penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Fariz Sanjaya, seorang karyawan swasta tidak mempermasalahkan adanya penghapusan kelas BPJS. Menurutnya, ini bisa menjadi cara baru pemerintah dalam melayani masyarakat.

    Kendati begitu, bapak dua anak ini berharap dengan adanya kebijakan tersebut, pihak rumah sakit bisa menunjukkan kinerja yang baik.

    "Saya sih setuju-setuju aja kebijakan dari pemerintah. Asal di lapangannya tidak menyusahkan warga dan dari pihak rumah sakit juga bisa menunjukkan kinerjanya," ujar dia kepada Kabar Bursa, Rabu, 15 Mei 2024.

    Fariz sendiri menggunakan BPJS kesehatan di kelas 1. Menurut pengalamannya, pelayanan dari rumah sakit yang dirasakannya sudah cukup baik.

    "Semoga saja dari kebijakan baru ini pemerintah dapat memperbaiki kekurangannya," harap dia.

    Sementara itu karyawan swasta lainnya, Yuliando, juga menyatakan tidak mempermasalahkan penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

    Akan tetapi, pria penggemar Juventus ini berharap peserta BPJS Kesehatan kelak bisa mendapatkan fasilitas  baik sesuai dengan iuran yang telah dibayarkan.

    "Kalau ada wacana penghapusan kelas juga enggak pengaruh sih buat pengguna BPJS Kesehatan. Terpenting iurannya sesuai saja dengan yang kita harus dapatkan. Kita ini kan enggak gratis," ucapnya.

    Samiaji, karyawan swasta lainnya mempertanyakan kebijakan itu. Menurutnya, pemerintah harus lebih gencar mensosialisasikan agar masyarakat tahu mekanisme dari penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

    " Ya enggak apa-apa sih ada perubahan, tapi pemerintah harus lebih mensosialisasikan kebijakan itu supaya masyarakat jadi tahu," katanya.

    Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.

    Perpres tersebut mengatur bahwa sistem KRIS harus mulai diterapkan pada tahun 2025. Pasal 103B Ayat 1 menyebutkan bahwa implementasi fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025 di seluruh Indonesia.

    Selain itu, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan penerapan sistem baru ini. Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Hutama Prayoga

    Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

    Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.