Logo
>

Restrukturisasi Utang, BNBR Gelar Right Issue: Segini Potensi Dilusinya

Rights issue BNBR berpotensi menghimpun dana hingga Rp5,75 triliun yang mayoritas dialokasikan untuk restrukturisasi utang grup serta penguatan proyek jalan tol melalui anak usaha.

Ditulis oleh Yunila Wati
Restrukturisasi Utang, BNBR Gelar Right Issue: Segini Potensi Dilusinya
Selain untuk restrukturisasi utang, dana hasil right issue akan dipergunakan untuk penambahan modal kerja. (Foto: Dok Bakrie & Brothers)

KABARBURSA.COM – PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) menyiapkan aksi korporasi besar melalui Penawaran Umum Terbatas V dengan skema Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PM-HMETD) atau rights issue. Aksi ini membuka potensi dilusi kepemilikan hingga 33,33 persen bagi pemegang saham yang tidak mengeksekusi haknya.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada Jumat, 6 Maret 2026, BNBR berencana menerbitkan sebanyak 86.708.416.254 saham baru Seri E dengan nilai nominal Rp12 per saham. Saham tersebut berasal dari portepel dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah pelaksanaan rights issue selesai.

Rencana tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang digelar pada 27 Februari 2026. Jumlah saham baru yang akan diterbitkan mewakili sekitar 33,33 persen dari total saham ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan PM-HMETD V.

Struktur Pelaksanaan Right Issue

Struktur pelaksanaan rights issue BNBR menggunakan rasio dua banding satu. Setiap pemegang dua saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 22 Mei 2026 pukul 16.00 WIB berhak memperoleh satu HMETD. 

Setiap satu HMETD memberikan hak untuk membeli satu saham baru yang diterbitkan dalam aksi tersebut.

HMETD akan diperdagangkan di BEI selama periode 26 Mei hingga 4 Juni 2026. Pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya dapat menjual hak tersebut kepada pihak lain dalam periode perdagangan itu. 

Apabila saham baru tidak seluruhnya diserap oleh pemegang HMETD, sisa saham akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lain yang melakukan pemesanan tambahan.

Manajemen BNBR juga menyampaikan bahwa apabila setelah proses tersebut masih terdapat saham yang tidak terserap, maka sisa saham akan diambil oleh pihak pembeli siaga hingga maksimal sebanyak 86,7 miliar saham pada harga pelaksanaan yang sama dengan rights issue

Namun hingga saat ini, BNBR belum mengumumkan identitas pihak yang akan bertindak sebagai standby buyer.

Potensi Dana Terserap

Jika seluruh saham baru terserap pasar, jumlah dana yang berpotensi dihimpun BNBR mencapai sekitar Rp5,75 triliun berdasarkan nilai nominal Rp12 per saham. Dana tersebut akan dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan restrukturisasi keuangan dan penguatan operasional grup.

Sebagian besar dana rights issue akan disalurkan kepada anak usaha BNBR, yaitu PT Bakrie Toll Indonesia (BTI). Rencananya, perseroan mengalokasikan sekitar Rp4,36 triliun untuk memberikan pinjaman kepada BTI. 

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,66 triliun akan digunakan BTI untuk membayar sebagian utang kepada Hartman International Pte Ltd.

Selain itu, BTI juga akan menggunakan sekitar Rp700 miliar dari pinjaman tersebut untuk melunasi seluruh pinjaman kepada PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU). Langkah ini dilakukan untuk menurunkan beban kewajiban keuangan pada entitas yang mengelola sejumlah proyek jalan tol tersebut.

BNBR juga merencanakan penggunaan dana sekitar Rp1,09 triliun untuk melunasi seluruh utang perseroan kepada PT Bank Mayapada International Tbk (MAYA). Dengan pelunasan tersebut, sebagian kewajiban keuangan di tingkat induk perusahaan akan berkurang secara signifikan setelah rights issue terlaksana.

Alokasi Dana Hasil Right Issue

Selain kebutuhan restrukturisasi utang, BNBR juga menyiapkan alokasi dana sebesar Rp300 miliar untuk memberikan pinjaman kepada PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT). Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas rest area pada ruas Jalan Tol Cimanggis–Cibitung.

Sisa dana hasil rights issue setelah seluruh kebutuhan tersebut akan digunakan sebagai modal kerja BNBR maupun entitas anak usaha guna mendukung kegiatan operasional dan pengembangan bisnis.

Berdasarkan jadwal sementara yang disampaikan dalam keterbukaan informasi, BNBR menargetkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Mei 2026. Recording date ditetapkan pada 22 Mei 2026, sementara distribusi HMETD akan dilakukan pada 26 Mei 2026.

Periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei hingga 4 Juni 2026. Sementara itu, pendistribusian saham baru hasil pelaksanaan rights issue direncanakan berlangsung pada 2 hingga 8 Juni 2026.

Dengan skema tersebut, struktur permodalan BNBR berpotensi mengalami perubahan signifikan setelah aksi korporasi selesai, terutama jika seluruh saham baru terserap oleh investor atau oleh pembeli siaga yang ditunjuk perseroan.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Yunila Wati

Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79