Logo
>

Revisi Tapera: Bank syariah Harus Ditunjuk Bank Kustodian

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Revisi Tapera: Bank syariah Harus Ditunjuk Bank Kustodian

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) diwajibkan menunjuk bank syariah sebagai Bank Kustodian berdasarkan revisi PP Tapera.

    Revisi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

    BP Tapera harus menunjuk Bank Kustodian yang terdiri dari satu bank umum yang melaksanakan prinsip syariah, sesuai dengan Pasal 31 ayat 3 huruf b dalam salinan PP Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang diterima di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

    Penunjukan bank syariah dilakukan sesuai dengan kemampuan bank umum yang melaksanakan prinsip syariah sebagai Bank Kustodian.

    Apabila belum ada bank yang melaksanakan prinsip syariah dengan kemampuan sebagai Bank Kustodian, BP Tapera dapat menunjuk bank umum konvensional yang memiliki sertifikasi syariah dari lembaga berwenang.

    Selain itu, bank lainnya yang harus ditunjuk sebagai Bank Kustodian oleh BP Tapera, menurut Pasal 31 ayat 3 huruf a, adalah satu bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional.

    Dengan demikian, BP Tapera harus menunjuk dua Bank Kustodian yang terdiri atas satu bank umum konvensional dan satu bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki sertifikasi syariah dari lembaga yang berwenang.

    Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

    BP Tapera diwajibkan menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan diatur dengan Peraturan BP Tapera.

    Sebagai informasi, sebelum perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020, BP Tapera hanya diamanahkan untuk menunjuk satu Bank Kustodian. Namun, apakah Bank Kustodian yang ditunjuk adalah bank umum konvensional atau syariah, PP Nomor 25 Tahun 2020 yang belum direvisi tidak merinci hal tersebut.

    SEOJK Atur Pelaporan

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang bertujuan untuk mengatur pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

    Berikut adalah ringkasan dari ketiga SEOJK tersebut:

    1. SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024: Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024)

    SEOJK 1/2024 mengatur tentang prosedur dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan penyelenggara fintech lending. Aturan ini akan mulai berlaku penuh pada tanggal 1 Juli 2024.

    Baca Juga :   BPS Targetkan Hasil SNLIK 34 Provinsi Tuntas Akhir Maret

    2. SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024: Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024)

    SEOJK 2/2024 mengatur tentang format, struktur, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera. Aturan ini akan diberlakukan sepenuhnya pada tanggal 1 Mei 2024.

    3. SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024: Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024)

    SEOJK 3/2024, yang akan mulai berlaku penuh pada tanggal 1 April 2024, mengatur tentang format, struktur, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP, khususnya PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

    Baca Juga :   Tujuh Tips untuk Pemula yang Ingin Investasi di Saham

    Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, tujuan dari ketiga SEOJK ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggara fintech lending, BP Tapera, dan PPSP dapat mengembangkan usaha mereka secara transparan dan berkelanjutan, sambil melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan dari ketiga lembaga keuangan tersebut.

    Pembiayaan Tanpa Agunan

    Dalam momen Ramadan dan menjelang Idul Fitri tahun ini, penyaluran pembiayaan tanpa agunan (KTA) syariah atau personal financing syariah diperkirakan akan meningkat. Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) akan fokus untuk mengoptimalkan pembiayaan ritel segmen konsumer, terutama dengan pembiayaan berbasis payroll kepada nasabah ASN, kementerian, swasta, dan lainnya.

    Berdasarkan histori momen Ramadan dan Lebaran tahun 2023, tren pembiayaan perorangan/ritel mengalami lonjakan positif, terutama untuk pembiayaan konsumer seperti griya, oto, multiguna, emas, dan lainnya. BSI optimis proyeksi pertumbuhan pada momen Ramadan dan Idul Fitri akan tumbuh dua digit secara tahunan.

    Bank Muamalat Indonesia Tbk juga menargetkan peningkatan yang signifikan dalam segmen personal loan di Ramadan tahun ini, dengan fokus pada nasabah ASN, lembaga negara, dokter, BUMN, dan perusahaan swasta. Mereka biasanya mengajukan pembiayaan untuk renovasi rumah, biaya pendidikan, pembelian furniture dan barang elektronik, serta untuk biaya keberangkatan beribadah ke Tanah Suci.

    Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk atau CIMB Niaga Syariah juga menargetkan pertumbuhan personal financing syariah dapat tumbuh dua kali lipat atau naik 100 persen dibandingkan tahun lalu. Mereka berencana untuk melakukan program dan promo seperti program cash back, diskon di merchant-merchant partner kartu kredit CIMB Niaga, serta event-event akusisi di mall dan komunitas-komunitas selama bulan Ramadan.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.