KABARBURSA.COM - Pengamat mengatakan bahwa Indonesia harus mulai memproduksi sendiri bahan baku/penolong dan barang modal industri, meski telah mendapat kemudahan impor dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.
Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) menyebut bahwa produksi barang baku tersebut bertujuan mengurangi bahan baku impor sehingga bisa disubstitusi barang lokal.
Esther menyebutkan saat ini sebagian besar bahan baku untuk industri manufaktur masih bergantung dari China. Adanya lartas barang impor dinilai sebagai salah satu upaya agar Indonesia tidak lagi dibanjiri dengan barang-barang luar negeri yang dianggap mengganggu industri lokal.
Namun demikian, Esther menyampaikan, pengurangan impor tidak bisa dikurangi secara langsung. Perlu ada langkah-langkah yang dilakukan secara bertahap.
"Dikurangi perlahan-lahan baru disiapkan secara paralel produksi substitusi bahan baku impor, biar kalau mau mengurangi impor itu enggak langsung stop tetapi ada tahapannya," kata Esther.
Lebih lanjut, Esther meminta agar pemerintah lebih mendorong investor asing untuk memproduksi bahan baku di Indonesia dengan memberikan berbagai kemudahan seperti insentif dan kebijakan lainnya.
Menurut Esther, industri tekstil Indonesia sempat menjadi favorit dunia pada tahun 1990-an. Ia optimistis hal ini dapat diraih kembali oleh Indonesia jika mampu produksi bahan baku sendiri.
"Industri ini kalau enggak digarap serius nanti mati kita. Karena industri ini penciptaan lapangan pekerjaannya tuh besar, dia bisa menjadi penopang ekspor, kalau kita impor terus kan irisan ke negaranya kecil," ucapnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Permendag 8/2024 yang ditujukan untuk mengatasi sejumlah persoalan akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor berupa peraturan teknis (pertek).
Permendag ini dinilai oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) lebih efektif dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, lantaran terdapat relaksasi bagi tujuh kelompok barang dan sejumlah komoditas.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, Permendag 8/2024 menyederhanakan ketentuan prosedur impor, terutama dalam mengatasi sejumlah kendala perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.
Risiko Permendag Baru
Ekonom dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengatakan ada potensi risiko bagi keberlangsungan industri nasional dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan (lartas) Barang Impor.
“Ini mungkin short term, short term akan mempercepat atau mengatasi solusi penumpukan kontainer, tetapi jangka menengah atau panjang ada risiko terhadap industri dalam negeri,” ujar Head of research group for Knolwedge-Based Economy (Digital Economist/Ekonom Digital) Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN Bahtiar Rifai.
Ia menjelaskan industri yang berpotensi terdampak oleh regulasi ini antara lain sektor alas kaki, tekstil, garmen, furnitur, dan pakaian jadi karena produsen sektor itu didominasi oleh pelaku industri kecil menengah (IKM).
Karena itu dikhawatirkan produk industri dalam negeri tidak mampu bersaing dengan barang impor yang diproduksi oleh industri skala besar.
“Konsumen itu hanya melihat pada harga, terutama pada kelas ekonomi yang secara daya beli terbatas. Ini yang kemudian pada saat industri nasional dengan skala ekonomi tertentu terutama industri mikro kecil tak mampu bersaing dengan misalnya industri skala besar,” katanya.
Ia memberi solusi agar lembaga terkait duduk bersama untuk memecahkan permasalahan ini. Hal-hal yang bisa dilakukan antara lain dengan membuat kajian cepat terkait hambatan yang terjadi di lapangan.
Selanjutnya dengan memberikan relaksasi untuk bahan baku, bahan penolong, dan bahan perantara yang dibutuhkan oleh industri nasional.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.