Logo
>

RI Seharusnya Belajar dari Thailand soal PPN Kripto

Ditulis oleh KabarBursa.com
RI Seharusnya Belajar dari Thailand soal PPN Kripto

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Thailand telah menunjukkan langkah progresif dalam regulasi pajak terkait aset digital dengan menghilangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7 persen untuk perdagangan kripto. Keputusan ini dirancang untuk mendukung dan memfasilitasi pertumbuhan industri aset digital di Thailand. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kripto Indonesia.

    CEO Tokocrypto Yudhono Rawis menekankan pentingnya Indonesia untuk tidak ketinggalan dalam penerapan regulasi yang mendukung pertumbuhan ekosistem kripto. "Harus ada perubahan kebijakan penting dalam kebijakan pajak kripto di Indonesia," katanya Jumat 16 Februari 2024.

    Yudho berharap Indonesia dapat mengadopsi langkah serupa untuk menciptakan regulasi kripto yang lebih ramah dan kompetitif.

    "Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri kripto di dalam negeri, sekaligus memberikan kejelasan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna," katanya.

    Yudho menyarankan agar Indonesia kembali hanya mengenakan pajak atas keuntungan modal (capital gain) dan merevisi aturan PPN. Ini juga mengingat bahwa aset kripto cenderung diklasifikasikan sebagai aset keuangan atau sekuritas daripada komoditas.

    Dia juga mengusulkan penurunan besaran pajak yang berlaku saat ini, agar lebih kompetitif dan tidak menghambat perkembangan industri kripto di Indonesia.

    Skema capital gain hanya mengenakan pajak pada keuntungan dari penjualan aset kripto, bukan pada setiap transaksi. Menurutnya, pendekatan ini lebih adil dan efisien karena investor hanya dikenai pajak saat mereka menerima keuntungan ekonomi.

    "Dengan langkah-langkah regulasi yang tepat, kripto dapat menjadi salah satu pendorong utama ekonomi digital Indonesia, membuka peluang baru dan meningkatkan inklusi finansial di seluruh wilayah," pungkas Yudho.

    Pembebasan PPN ini berlaku untuk bursa kripto, pialang, dan platform kripto yang diawasi ketat oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand. Langkah ini, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024, menunjukkan komitmen Thailand untuk mengembangkan ekonomi digitalnya.

    Thailand sebelumnya telah membebaskan transfer aset kripto dari PPN pada Mei 2023. Langkah pembebasan pajak ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak aktivitas dalam pasar aset digital Thailand dan memperkuat posisi negara sebagai pusat inovasi dan perdagangan aset digital di kawasan.

    Di sisi lain, Indonesia masih menerapkan PPN sebesar 0,11 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi melalui exchange atau pedagang aset kripto terdaftar.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi