Logo
>

Rombak FCA, BEI Minta Investor Lakukan ini Sebelum 21 Juni

Ditulis oleh Yunia Rusmalina
Rombak FCA, BEI Minta Investor Lakukan ini Sebelum 21 Juni

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa akan merombak aturan mengenai papan pemantauan khusus full call auction (PPK FCA). Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor S 06178/BEI.PB1/06-2024 pada tanggal 14 Juni 2024. Rencana perombakan tersebut aejalan dengan adanya kritik dari para pelaku pasar, kini sejumlah poin aturan pun diubah oleh otoritas bursa.

    Investor yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan perombakan aturan itu merupakan kesempatan untuk mengkritik aturan FCA. "Nah kesempatan official komplain ntuk aturan FCA nih, " terangnya kepada Kabar Bursa, Minggu 16 Juni 2024.

    Investor tersebut juga mengungkap keberatannya dibuat papan pantau khusus, menurutnya regulator merendahkan intelegensi pasar.

    "Bikin papan papan buat apa, seolah regulator itu merendahkan intelegensi pasar secara kolektif pasar bisa mis pricing, overshoot, mis behave, tapi dalam jangka panjang selama flow information aspek keterbukaan dijaga sehingga asymetric information dikurngi, ya harusnya price will discount, kalo selama fca yang diperhalus asymetric information justru diproduksi dan masih dipertahankan," imbuh investor tersebut.

    Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan dalam perubahan aturan itu menindaklanjuti implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II Full Periodic Call Auction pada 25 Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review PPK FCA.

    "Bursa Efek Indonesia saat ini berencana untuk melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu 15 Juni 2024.

    Adapun dalam surat pernyataan tersebut , menjelaskan bahwasanya jika ada tanggapan dari para pelaku investoe maka bisa disampaikan kepada BEI dengan mengisi matriks tanggapan pelaku pasar atas konsep penyesuaian peraturan Nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus, untuk selanjutnya dikirimkan kepada BEI paling lambat pada tanggal 21 Juni 2024 atau melalui email peraturan.ppu@idx.co.id dan eqty@idx.co.id.

    "Apabila setelah tanggal tersebut kami belum Apabila setelah tanggal tersebut kami belum menerima tanggapan dari Ibu/Bapak, maka dianggap telah menyetujui konsep peraturan tersebut," tulis BEI dalam keterangnnya.

    Secara rinci, perombakan tersebut terdiri dari 11 kriteria yang menyebabkan suatu saham masuk dan keluar dari PPK FCA.

    Adapun, kriteria nomor 1 mengalami perubahan ketentuan masuk, dari yang sebelumnya saham bisa masuk PPK FCA karena harga rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari Rp51, kini dipersingkat menjadi 3 bulan terakhir.

    Namun, ada ketentuan masuk yang ditambah pada kriteria nomor 1, yakni saham tersebut dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 lembar saham.

    Selain itu, terdapat perubahan di bagian kententuan keluar pada poin satu yaitu saham tersebut telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp50 per saham, kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi, sebelumnya hanya satu ketentuan yaitu jika sudah tidak memenuhi ketentuan masuk tersebut, maka saham dapat keluar dari PPK FCA.

    Selanjutnya, kriteria nomor 6 juga mengalami perubahan ketentuan masuk. Sebelumnya, saham bisa masuk PPK FCA karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.

    Kini, pada kriteria nomor 6 Bursa menetapkan pengecualian ketentuan masuk yakn tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free

    Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5 persem (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi .

    Adapun, Bursa juga menambah ketentuan keluar pada kriteria nomor 6, yakni emiten yang masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham boleh keluar dari PPK FCA.

    Beralih ke kriteria nomor 7, untuk ketentuan masuk, sebelumnya saham dengan likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Kini, ketentuan tersebut dipersingkat menjadi hanya dalam 3 bulan terakhir.

    Namun, pada kriteria nomor 7, untuk ketentuan keluar juga ditambah, yakni emiten yang telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS, atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham boleh keluar dari PPK FCA.

    Terakhir, pada kriteria nomor 10, untuk ketentuan masuk yaitu saham yang disuspensi lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Tidak ada yang berubah dari ketentuan masuk tersebut.

    Meski demikian, pada kriteria nomor 10 untuk ketentuan keluar diubah, dari yang sebelumnya emiten bisa mendekam di PPK FCA selama 30 hari kalender, kini dipersingkat menjadi 7 hari Bursa. (Nia/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunia Rusmalina

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.