KABARBURSA.COM - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024 tergelincir 45 poin atau 0,29 persen menjadi Rp15.645 dari sebelumnya sebesar Rp15.600 per dolar AS.
Pelemahan rupiah diyakini dampak dari aksi demonstrasi besar-besaran bertajuk “Darurat Indonesia”, Kamis, 22 Agustus 2024 kemarin.
Sejumlah ekonom dan analisis pasar keuangan menilai situasi politik yang memanas menjadi salah satu pemicunya.
Berdasarkan data Refinitiv pada perdagangan kemarin, nilai tukar rupiah bergerak ke level Rp15.595 per dolar AS, melemah 0,74 persen dalam sehari.
Ini merupakan pelemahan terbesar sejak perdagangan 14 Juni 2024. Waktu itu rupiah terpuruk 0,8 persen dalam sehari.
Tak hanya itu, kondisi politik dalam negeri yang memanas membuat IHSG terkapar di akhir perdagangan kemarin dan menjadi yang paling buruk di Asia-Pasifik.
Hingga akhir perdagangan kemarin, IHSG ditutup melemah 0,87 persen ke posisi 7.488,68. IHSG pun terkoreksi ke level psikologis 7.400, tepatnya di sekitar 7.480-an. Padahal baik rupiah dan IHSG dalam seminggu terakhir tengah berada dalam kinerja positifnya.
Ekonom Sucor Sekuritas Ahmad Mikail mengatakan, gejolak demonstrasi ini memicu sentimen negatif pelaku pasar keuangan karena memberikan sinyal ketidakpastian politik saat proses Pilkada.
Seperti diketahui, gelombang unjuk rasa mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dipicu oleh keputusan DPR yang mengesahkan revisi UU Pilkada secara cepat pada Rabu, 21 Agustus 2024. Revisi ini menyetujui penggunaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia cagub dan cawagub untuk Pilkada 2024.
Putusan MA tersebut mengatur bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan calon terpilih. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024 memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU), dengan menetapkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota berlaku saat pelantikan.
“Jika keputusan DPR bertentangan dengan putusan MK, ada kemungkinan Pilkada ulang. Jika ada judicial review ke MK, kemungkinan MK bisa membatalkan hasil Pilkada karena bertentangan dengan keputusannya, yang akan menyebabkan ketidakpastian politik,” ujar Ahmad Mikail, Jumat, 23 Agustus 2024.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Ekonom Bank Danamon, Hosianna Situmorang, yang mengungkapkan bahwa transisi dan dinamika politik yang semakin memanas membuat pelaku pasar keuangan khawatir terhadap stabilitas politik di Indonesia. Selain itu, aksi profit taking oleh investor di pasar uang memanfaatkan derasnya aliran modal masuk beberapa hari terakhir.
“Salah satu faktornya adalah transisi dan dinamika politik. Namun, faktor eksternal seperti aksi profit taking oleh investor asing juga berperan karena aliran modal masuk sangat deras minggu ini,” jelas Hosianna.
“Aliran modal asing ke Indonesia yang tercatat oleh BI hingga saat ini mencapai USD2,7 miliar, dan ada kemungkinan sebagian diambil untung dan keluar kembali,” tambahnya.
Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menambahkan bahwa pelemahan rupiah bersifat sementara karena dipicu oleh ketidakstabilan politik.
“Karena pemicunya adalah faktor politik, nilai rupiah akan bergantung pada situasi di Senayan. Namun, saya memperkirakan tidak akan ada kejutan besar, dan rupiah akan stabil di level saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, kalangan pengusaha juga merasa khawatir akibat manuver politikus di Senayan terkait proses Pilkada 2024, yang telah memicu unjuk rasa menjadi semakin panas. Menurut Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi B Sukamdani, intervensi politik yang tidak ditangani dengan baik dan netral bisa memicu dampak yang lebih besar.
“Kita semua sudah melihat bagaimana drama Pilpres kemarin. Ada intervensi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU. Kelihatannya ini akan diulang lagi di Pilkada. Sampai akhirnya mulai ada gelombang protes yang mengarah ke people power. Ini berbahaya,” katanya.
“Jika proses demokrasi ini tidak dijaga dengan aturan yang benar dan netral, maka kepastian hukumnya akan bermasalah. Orang-orang akan berpikir, ‘Oh, ternyata Undang-Undang bisa dimanipulasi’ atau ‘Oh, institusi seperti KPU bisa dimainkan’. Ini akan menjadi contoh buruk bagi institusi lain,” tuturnya.
Namun, setelah unjuk rasa memanas seharian, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi UU Pilkada batal alias tidak jadi disahkan.
“Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Dasco.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan tanggal 22 Agustus (kemarin), batal dilaksanakan,” pungkasnya. (*)