KABARBURSA.COM - Pertamina telah mengambil langkah tegas terhadap SPBU 24.313.136 akibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Apresiasi disampaikan kepada kepolisian, terutama Polda Sumatera Selatan, atas upaya dalam menindak oknum yang memanfaatkan BBM bersubsidi.
Awan Raharjo, Region Manager Retail Sales Sumbagsel, menyoroti sinergi antara Pertamina dan aparat penegak hukum untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. "Dengan penangkapan para pelaku, kami menegaskan pentingnya penggunaan BBM subsidi yang sesuai peruntukannya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa 2 April 2024.
Pertamina terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam pengawasan distribusi BBM subsidi untuk memastikan pemanfaatannya oleh mereka yang berhak. "Sanksi telah diberikan kepada SPBU 24.313.136 di Lintas Prabumulih – Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim," ungkap Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel.
Operasional SPBU tersebut dihentikan mulai tanggal 23 Maret 2024 hingga waktu yang belum ditentukan sebagai langkah tegas. Spanduk pembinaan SPBU juga dipasang sebagai bagian dari sanksi.
Pertamina memastikan ketersediaan BBM melalui SPBU terdekat, seperti SPBU 24.311.42 Simpang Belimbing (jarak 4,5 KM) dan SPBU 24.311.142 Simpang Niru (jarak 3,4 KM).
Irto Petrus Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran di SPBU. "Tidak ragu memberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan kecurangan dalam penyaluran BBM subsidi kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 dengan bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.