KABARBURSA.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.
Pembatasan jumlah barang bawaan ini mulai diberlakukan tanggal 10 Maret 2024, setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Sandiaga menegaskan peraturan tersebut merupakan keberpihakan kepada produk-produk Indonesia agar menjadi prioritas bagi masyarakat.
"Bagi wisatawan Indonesia yang ke luar negeri kadang-kadang pulang bawa oleh-oleh, kami himbau untuk dibatasi karena ini bagian dari pada kebijakan dari maskapai penerbangan," ujar Sandiaga di kantor Kekominfo, Kamis 14 Maret 2024.
"Jadi, kami sepakat dengan Kemendag yang mendorong gerakan bangga buatan Indonesia untuk mendorong produk-produk dalam negeri," tambah dia.
Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga melempar sedikit candaan. Dia meminta agar masyarakat yang baru tiba dari luar negeri, membeli oleh-oleh di Indonesia.
Sandiaga mengatakan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, banyak oleh-oleh yang berasal dari Timur Tengah.
"Seandainya beli oleh-oleh, belinya di Indonesia aja. Apalagi yang datang ke Timur Tengah untuk berwisata religi, oleh-olehnya ada juga di Tanah Abang," ucap Sandiaga. (yog/prm)