KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga 31 Desember 2024.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyatakan kesungguhannya untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara serta aset properti seiring dengan perpanjangan masa tugas tersebut.
"Dengan perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ini, saya yakin hingga akhir tahun nanti kami dapat mengumpulkan aset obligor/debitur BLBI melebihi target yang ditetapkan sebelumnya, sebesar Rp 110,45 triliun," ujar Rionald kepada media di Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.
Perpanjangan masa kerja Satgas BLBI diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Berdasarkan data dari KONTAN, Satgas BLBI telah mencatatkan perolehan aset dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp 35,196 triliun hingga akhir 2023. Ini berarti Satgas BLBI masih perlu mengumpulkan sekitar Rp 75,25 triliun lagi tahun ini.
Detailnya, realisasi tersebut mencakup PNBP ke kas negara sebesar Rp 1,3 triliun, penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain senilai Rp 17,38 triliun dengan luas tanah 18,8 juta m2, penguasaan fisik aset senilai Rp 9,75 triliun dengan luas 20,3 juta m2, penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda senilai Rp 3,75 triliun dengan luas 3,7 juta m2, dan penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai senilai Rp 3,15 triliun atau seluas 670,8 m2.