Logo
>

Satgas PASTI Ungkap Penipuan Fiktif: Skema Trading dan Rekrutmen Berjenjang

Operasional AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) setelah terindikasi melakukan penipuan dengan modus impersonasi

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Satgas PASTI Ungkap Penipuan Fiktif: Skema Trading dan Rekrutmen Berjenjang
Ilustrasi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Dok OJK

KABARBURSA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) setelah terindikasi melakukan penipuan dengan modus impersonasi, yakni penyalahgunaan identitas perusahaan asing berizin. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pengawasan aktivitas keuangan digital di Indonesia.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa selain penghentian kegiatan usaha, pihaknya juga akan memblokir akses aplikasi dan tautan (URL) yang terkait dengan kedua entitas tersebut.

“Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Hudiyanto dari Jakarta, Selasa 24 Februari 2026.

AMG Pantheon diduga meniru identitas Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Namun, Pantheon Ventures sama sekali tidak melakukan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki hubungan dengan AMG Pantheon.

Hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa AMG Pantheon menjalankan skema trading harian yang diduga fiktif melalui aplikasi digital. Aktivitas usaha mereka tidak sesuai dengan izin resmi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan aplikasi maupun situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Para anggota diarahkan membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) resmi di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk membeli USDT (USD Tether), yang kemudian ditransfer ke wallet AMG Pantheon. Setelah itu, anggota diwajibkan mendaftar di aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk aktivitas trading harian yang berpotensi fiktif.

Sementara itu, MBA terindikasi meniru identitas MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Entitas di Indonesia menjalankan kegiatan member-get-member berjenjang yang diduga penipuan.

Hasil klarifikasi Satgas PASTI menyebutkan MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai izin BKPM dan tidak terdaftar sebagai PSE. Skema yang dijalankan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang, tanpa produk riil. Aktivitas yang dilakukan anggota hanyalah reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.

“Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggota ditugaskan melakukan aktivitas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi,” jelas Hudiyanto.

Satgas PASTI meminta masyarakat segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat jika merasa dirugikan, agar proses penanganan dapat dipercepat.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi namun tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa legalitas jelas di Indonesia.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.