KABARBURSA.COM - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir X usai Elon Musk mengumumkan produk sosial medianya itu menyetujui konten seksual atau pornografi. Menurut Budi, hukuman pemblokiran terhadap X merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Elon Musk dianggap telah melanggar regulasi di Indonesia.
"Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," demikian bunyi aturan tersebut, mengutip CNBC Indonesia, Rabu, 5 Juni 2024.
Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut atau peraturan lain yang berlaku di Tanah Air akan mendapat konsekuensi.
Elon Musk diketahui telah mengubah peraturan layanan platform X terkait unggahan yang mengandung konten dewasa (not safe for work/NSFW). Sebelum perubahan aturan ini, X memiliki kebijakan tidak resmi yang cenderung mengizinkan pengguna untuk mengunggah konten dewasa, namun aturannya masih ambigu.
Namun, dengan perubahan baru ini, X telah menambahkan klausul yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan grafis di platform, dengan beberapa peringatan yang diberikan. Sekarang, pengguna X dapat memposting konten NSFW yang diproduksi secara sukarela, selama konten tersebut diberi label yang jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dihasilkan oleh AI.
Perubahan ini tidak begitu mengejutkan, mengingat X, di bawah kepemimpinan Elon Musk, telah bereksperimen dengan hosting konten dewasa dengan komunitas NSFW. Menurut kebijakan "konten dewasa" di blog X, perusahaan percaya bahwa pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual asalkan dilakukan atas dasar suka sama suka. Mereka meyakini bahwa ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah.
X juga menegaskan bahwa mereka mempercayai otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas. Namun, perusahaan tetap membatasi paparan Konten Dewasa untuk anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya.
Aturan konten kekerasan X juga memiliki pedoman serupa, di mana X menyatakan bahwa konten tersebut tidak boleh "berlebihan, berdarah atau menggambarkan kekerasan seksual". Meskipun demikian, platform tersebut tetap melarang konten yang secara eksplisit mengancam atau menghasut/mengagungkan kekerasan.
Alasan di balik keputusan perusahaan untuk mengizinkan konten grafis adalah untuk memungkinkan orang berpartisipasi dalam percakapan tentang apa yang terjadi di sekitar mereka, serta menyertakan gambar dan video dalam proses tersebut.
Kerugian Potensial Platform X
Pemblokiran oleh Kominfo terhadap platform X dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi platform tersebut, bahkan hingga miliaran Rupiah per tahun. Selain itu, bisa pula berdampak luas terhadap penggunanya. Berikut adalah beberapa kerugian potensial yang mungkin dialami oleh platform X:
- Pengurangan basis pengguna akan mengakibatkan akses yang terbatas atau bahkan tidak dapat diakses sama sekali bagi pengguna di wilayah yang terkena dampak pemblokiran. Hal ini dapat menyebabkan penurunan tajam dalam basis pengguna platform X di Indonesia, mengurangi potensi pertumbuhan dan penghasilan dari pasar tersebut.
- Kehilangan pendapatan iklan dari perusahaan yang ingin menargetkan audiens di Indonesia. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan signifikan dalam pendapatan iklan, mengganggu model bisnis platform X dan mempengaruhi arus kas perusahaan.
- Kerugian reputasi dan kredibilitas platform X di mata pengguna dan pemangku kepentingan lainnya.
- Penurunan nilai perusahaan secara keseluruhan. Hal ini dapat berdampak negatif pada valuasi platform X, sehingga membuatnya kurang menarik bagi investor dan mengurangi kemampuannya untuk mengumpulkan dana melalui pendanaan ekuitas atau penawaran umum perdana (IPO).
- Gangguan pada ekosistem bisnis. Pemblokiran platform X dapat mengganggu ekosistem bisnis yang bergantung padanya, termasuk para kreator konten, perusahaan media, dan pelaku bisnis lainnya yang menggunakan platform tersebut untuk berinteraksi dengan audiens atau mengembangkan bisnis mereka. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dan kerugian finansial bagi pihak-pihak yang terlibat.
Secara keseluruhan, pemblokiran oleh Kominfo dapat memiliki dampak yang serius dan merugikan bagi platform X, serta mengganggu ekosistem digital dan kreatif di Indonesia.(*)