KABARBURSA.COM-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki dugaan monopoli dalam layanan pengiriman barang di platform e-commerce Shopee.
KPPU menyoroti kebijakan Shopee sejak tahun 2021 yang membatasi pilihan konsumen terhadap penyedia layanan pengiriman saat bertransaksi. Konsumen hanya diberi opsi untuk menggunakan layanan yang ditampilkan oleh Shopee, menghambat persaingan di antara penyedia jasa pengiriman.
Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, menyambut baik upaya KPPU dalam menyelidiki dugaan monopoli ini di salah satu platform e-commerce nasional. "Dalam transaksi yang adil bagi konsumen, praktik monopoli, penguasaan pasar, dan persekongkolan adalah hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjamin kebebasan konsumen dalam memilih barang atau jasa," jelasnya, Rabu, 7 Februari 2024.
Meskipun dalam jangka pendek praktik ini mungkin terlihat menguntungkan bagi konsumen karena tarif yang lebih rendah, namun dalam jangka panjang tidak ada jaminan bahwa harga akan tetap bersaing. Selain itu, praktik ini juga membatasi peluang bagi penyedia jasa pengiriman lain untuk memberikan layanan kepada konsumen.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono, menegaskan bahwa Shopee masih menggunakan berbagai macam jasa pengiriman seperti J&T, JNE, dan lainnya, sehingga tidak ada praktik monopoli atau oligopoli yang terjadi.
Sonny menyatakan bahwa sebagai perusahaan teknologi e-commerce, Shopee membutuhkan anak usaha untuk memberikan layanan yang lebih terjangkau dan promo kepada pelanggan. Dengan demikian, praktik ini tidak merugikan masyarakat selama tidak ada dampak negatif yang ditimbulkan. "APLE menekankan pentingnya KPPU untuk menyelidiki secara cermat terkait dugaan monopoli ini tanpa menyalahkan perusahaan jasa pengiriman yang efisien dalam beroperasi," katanya.
Tuduhan monopoli ini memiliki dampak serius dan berpotensi merugikan Shopee. Oleh karena itu, perlu adanya penelitian mendalam untuk memastikan keberlangsungan operasi jasa pengiriman yang efisien.