KABARBURSA.COM - Shopee diduga monopoli. Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki dugaan monopoli yang terjadi di platform e-commerce itu, terutama terkait layanan Shopee Expressnya.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, menjelaskan bahwa dugaan monopoli muncul karena Shopee tidak lagi menampilkan opsi lain untuk layanan pengiriman, hanya menampilkan layanan pengiriman yang merupakan bagian dari afiliasi Shopee.
"Sebelumnya, pilihan pengiriman terbuka bagi konsumen, namun sekarang menjadi tertutup. Hanya layanan pengiriman yang terafiliasi dengan mereka yang ditampilkan," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa, 6 Februari 2024.
"Dengan demikian, kami melihat adanya indikasi algoritma yang menunjukkan dugaan monopoli karena mengarahkan pengguna pada perusahaan yang terafiliasi," tambahnya.
Meskipun demikian, Gopprera menjelaskan bahwa dugaan ini masih dalam tahap pemberkasan setelah dilakukannya investigasi. Jika dalam tahap pemberkasan KPPU menemukan bukti pelanggaran monopoli, maka kasus tersebut akan masuk dalam tahap persidangan. "Saat ini, ini masih dalam tahap dugaan perilaku tidak sehat yang patut diduga. Jika nanti terbukti, akan kita proses lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Shopee dilaporkan menghadapi ancaman sanksi denda sebesar Rp 1 miliar karena membatasi konsumen untuk memilih jasa ekspedisi. Kepala KPPU Kanwil III Kota Bandung, Aru Armando, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang terbukti melanggar hak konsumen untuk memilih dan membatasi mitra-mitra yang terlibat dalam usahanya dapat dituntut karena dianggap menjalankan prinsip persaingan yang tidak sehat.
"Jika dalam proses pemeriksaan di KPPU ditemukan bahwa pelaku usaha tersebut melanggar prinsip persaingan yang sehat, maka akan ada denda yang bisa dikenakan oleh KPPU kepada pihak yang terbukti secara sengaja melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," ungkap Aru.