Logo
>

Shopee Setujui Pakta Integritas Perubahan Perilaku

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Shopee Setujui Pakta Integritas Perubahan Perilaku

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Shopee International Indonesia (Shopee) bersama PT Nusantara Express Kilat menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang difasilitasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menunjukkan komitmen terhadap perubahan perilaku yang telah disepakati.

    Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur, menyatakan penandatanganan ini menggarisbawahi komitmen Shopee untuk mengubah perilaku setelah adanya dugaan pelanggaran aturan monopoli yang dilayangkan KPPU dan telah disidangkan sejak akhir Mei lalu.

    "Mereka menandatangani pakta integritas perubahan perilaku, jadi dapat dikatakan menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPPU. Jadi mari kita awasi bersama," ujar Deswin usai Sidang bersama Shopee di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa 2 Juni 2024.

    Deswin menjelaskan bahwa Shopee telah menerima syarat atau kewajiban dalam pakta integritas perubahan perilaku yang ditetapkan untuk perubahan perilaku tersebut.

    Sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024, dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung dalam LDP.

    Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024, di mana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU. Pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan untuk penyampaian hasil pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja, mengapresiasi aksi KPPU dalam memberikan masukan-masukan kepada perusahaan.

    "Kami berterima kasih kepada KPPU atas masukannya yang dapat membantu kami terus menghadirkan layanan bagi pengguna di Indonesia. Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai dengan masukan yang diberikan oleh KPPU," kata Handhika.

    Handhika menambahkan, dengan adanya pakta integritas ini, inovasi yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

    "Shopee dan KPPU memiliki pandangan yang sama, yaitu bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi bagi pengguna di Indonesia," ucapnya.

    Jasa Pengiriman Barang

    PT Shopee International Indonesia (Shopee) menyatakan bahwa proposal perubahan perilaku terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang jasa pengiriman barang telah diterima oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    “Minggu lalu, Shopee mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami sesuai dengan masukan KPPU. Ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Urusan Publik Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, dalam keterangan resmi.

    Perkara Nomor 04/KPPU-1/2024 ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf a mengenai layanan jasa pengiriman (kurir).

    Pada sidang tanggal 11 Juni 2024, Shopee secara aktif mengajukan proposal perubahan antarmuka aplikasi kepada KPPU. Shopee menyatakan bahwa perubahan ini merupakan upaya untuk menyediakan layanan yang lebih lengkap bagi pengguna.

    Menurut keterangan resmi KPPU, pada tanggal 20 Juni 2024, proposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan anggota Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.

    Sidang perdana Shopee dimulai pada 28 Mei 2024, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti. Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024, di mana Shopee memberikan tanggapan atas laporan KPPU.

    Menurut keterangan KPPU, akan ada penandatanganan Pakta Integritas antara Shopee dan KPPU pada 2 Juli 2024. Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal tersebut, kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur.

    Merunut perjalanan sidang sebelumnya, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku dan melanjutkan sidang dengan pembacaan poin-poin pakta integritas serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku untuk PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat.

    Dugaan Praktik Usaha

    Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) memahami langkah KPPU dalam mendalami dugaan praktik usaha yang tidak sehat untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat pada layanan lokapasar. Namun, APLE meminta KPPU mempertimbangkan beberapa hal sebelum menyimpulkan adanya praktik tidak sehat, termasuk dugaan monopoli layanan pengiriman.

    “Dari pengamatan kami, platform Shopee masih menggunakan jasa logistik lain selain miliknya sendiri. Sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli. Ada lebih dari tiga perusahaan kurir yang masih bekerja sama aktif dengan Shopee,” kata APLE.

    Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital lembaga kajian Celios, Nailul Huda, menyatakan bahwa sistem integrasi vertikal sah dilakukan oleh pemain lokapasar, karena memberikan kesempatan kepada penjual dan pembeli untuk memilih jasa logistik yang digunakan.

    “Sistem integrasi vertikal merupakan penggabungan platform layanan belanja daring dengan layanan jasa kurir. Hampir semua pemain e-commerce memberikan kesempatan kepada penjual untuk memilih perusahaan ekspedisi yang tersedia dan telah resmi bekerja sama. Pengguna layanan atau pembeli juga bisa memilih perusahaan logistik mana yang akan mereka gunakan,” ujar Nailul.

    Menurut keterangan resmi Shopee, perusahaan lokapasar tersebut bekerja sama dengan 14 penyedia layanan logistik, di mana pembeli dapat memilih jenis atau tipe pengantaran sesuai kebutuhan mereka.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.