KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan baru akan dibayarkan pada Maret 2024.
Gaji PNS dan TNI/Polri, yang mulai berlaku sejak Januari 2024, mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara tunjangan pensiunan meningkat 12 persen.
"Pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK dapat diajukan pada bulan Maret 2024 dengan menggunakan gaji pokok baru, beserta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024. Proses ini dapat diinisiasi oleh satuan kerja dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan, menjelaskan.
Dalam keterangan tertulisnya, Prima menyatakan, "Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas."
Lebih lanjut, Prima menambahkan bahwa Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun pokok baru kepada para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Pembayaran kekurangan pensiun bulan Januari dan Februari 2024 akan dilakukan secara bertahap kepada pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan mulai 1 Februari 2024, yang akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Prima berharap bahwa penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya memberikan dampak positif pada kesejahteraan dan kinerja ASN serta penerima pensiun, tetapi juga memberikan efek berganda pada perekonomian.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.