KABARBURSA.COM – Governance atau tata kelola perusahaan menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia.
Di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel dan institusi, kualitas governance emiten dinilai semakin menentukan tingkat kepercayaan pasar sekaligus keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang.
Beragam regulasi telah diterbitkan untuk memperkuat tata kelola pasar modal, mulai dari kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga regulasi dari Kementerian Keuangan. Tujuan akhirnya satu, yakni memastikan pasar modal Indonesia menjadi tempat yang aman, transparan, dan kredibel bagi investor.
Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI), Deny Poerhadiyanto, menyampaikan bahwa pasar modal merupakan salah satu fondasi utama perekonomian nasional.
Kontribusi emiten terhadap perekonomian terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga kualitas tata kelola menjadi faktor penentu kesehatan sistem keuangan secara keseluruhan.
“Governance yang dikelola dengan baik akan mendukung stabilitas, menekan risiko, dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ujar Deny dalam paparannya secara daring di edukasi wartawan dikutip Ahad, 30 November 2025.
Dalam struktur governance, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan direksi dan dewan komisaris. Komite audit, akuntan, auditor, hingga regulator memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas perusahaan agar tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Menurut Deny, akuntan memegang peranan sentral karena bertugas menyajikan laporan keuangan yang menjadi dasar utama pengambilan keputusan investor. Laporan keuangan harus disusun oleh pihak yang kompeten dan berintegritas, serta memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
“Laporan keuangan adalah pilar kejujuran perusahaan. Dari situ publik bisa melihat kondisi sebenarnya,” kata Deny.
Namun, investor perlu memahami bahwa laporan keuangan bukan hanya soal laba. Dalam praktiknya, setiap industri memiliki karakteristik berbeda sehingga struktur laporan keuangan antar-emiten tidak selalu sama. Hal ini diperbolehkan sepanjang sesuai dengan standar akuntansi.
Deny mengingatkan, laba yang tinggi belum tentu mencerminkan kondisi kas perusahaan yang kuat. Sistem akrual memungkinkan laba tercatat meskipun kas belum sepenuhnya diterima.
“Laba besar belum tentu uangnya ada. Investor harus melihat arus kas dan mengecek apakah ada selisih yang terlalu besar,” ujarnya.
Fenomena penggunaan istilah laba inti yang kerap muncul dalam siaran pers emiten juga disorot. Dalam standar akuntansi, istilah tersebut tidak dikenal secara formal. Laba inti lebih merupakan cara manajemen menjelaskan kinerja dengan mengecualikan pos tertentu yang dianggap tidak berulang.
Ke depan, pemisahan sumber laba akan semakin diperjelas melalui penerapan standar baru PSAK 118 yang mulai berlaku tahun 2027. Standar ini mengharuskan perusahaan mengklasifikasikan laba berdasarkan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan, sehingga transparansi kinerja semakin meningkat.
Dari sisi investor, salah satu pertanyaan penting adalah bagaimana mendeteksi emiten bermasalah sejak dini. Deny menilai tanda-tandanya sebenarnya cukup terlihat dari aspek governance.
Indikator awal antara lain struktur tata kelola yang tidak lengkap, seperti tidak adanya komite audit, rangkap jabatan direksi, atau minimnya frekuensi rapat komite audit. Perubahan manajemen yang terlalu sering, baik di level direksi maupun komisaris, juga dapat menjadi sinyal untuk dicermati lebih dalam.
“Kalau struktur governance tidak lengkap atau sering berganti, itu early warning untuk investor,” kata Deny.
Selain struktur, kompetensi juga menjadi faktor krusial. Anggota komite audit atau pengawas yang tidak memiliki latar belakang, pengalaman, atau sertifikasi yang relevan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan perusahaan.
Dari sisi keterbukaan, emiten juga wajib mengungkapkan kasus hukum yang berpotensi berdampak material terhadap kondisi keuangan. Material di sini tidak semata soal besaran nilai rupiah, melainkan informasi yang jika tidak disampaikan dapat mempengaruhi keputusan investor.
Ia mencontohkan kasus pencabutan izin atau hak usaha yang menjadi aset utama perusahaan. Meski proses hukum belum inkrah, risiko terhadap keberlangsungan usaha tetap perlu disampaikan dalam catatan atas laporan keuangan.
Dalam konteks penilaian emiten, investor juga kerap mendengar istilah pipeline. Pipeline merujuk pada daftar rencana bisnis, proyek, atau aksi korporasi yang sedang disiapkan perusahaan untuk direalisasikan ke depan, seperti ekspansi usaha, proyek baru, hingga rencana penawaran saham perdana atau pendanaan lainnya. Pipeline penting dicermati karena mencerminkan prospek, namun tetap harus diimbangi dengan kesiapan governance agar tidak sekadar menjadi janji.
Dari sisi global, tren tata kelola ke depan akan semakin menitikberatkan pada penguatan pengendalian internal atas pelaporan keuangan atau internal control over financial reporting. Indonesia dinilai cukup cepat mengadopsi arah ini melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Deny menilai, keberadaan sistem pengendalian internal yang kuat akan menjadi tolok ukur utama kualitas governance emiten ke depan. Meski audit khusus atas governance belum menjadi kewajiban umum, penguatan sistem ini diharapkan dapat menekan risiko fraud sejak dini.
Pada akhirnya, governance bukan sekadar formalitas kepatuhan, melainkan investasi reputasi bagi perusahaan. Bagi investor, pasar modal adalah tempat menyimpan dana. Semakin baik tata kelolanya, semakin besar pula rasa aman dan kepercayaan untuk berinvestasi.
“Governance adalah stempel kepercayaan perusahaan. Kalau dikelola dengan benar, manfaatnya bukan hanya bagi emiten, tapi juga bagi pasar modal dan perekonomian nasional,” kata Deny.(*)