KABARBURSA.COM - PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) melalui anak usahanya, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), diperkirakan akan memulai produksi katoda tembaga pada kuartal IV 2024. Saat ini, perusahaan sedang menyelesaikan proses komisioning smelter tembaga di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Per 31 Mei 2024, kemajuan proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) telah mencapai 95,5 persen. Presiden Direktur AMNT, Rachmat Makkasau, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa smelter ini dirancang memiliki kapasitas input terpasang sebesar 900 ribu ton konsentrat per tahun (ktpa).
"Selain itu, smelter akan menghasilkan produk akhir berupa 222 ribu ton katoda tembaga per tahun (tpa), serta asam sulfat, emas batangan, perak batangan, dan selenium," ujar Rachmat.
Ia melanjutkan, bahwa konstruksi fisik dan penyelesaian mekanis telah selesai, dan progres smelter tinggal 5 persen lagi, yang merupakan tahap komisioning yang sedang dalam proses. "Proses komisioning, yang dimulai pada awal Juni 2024, dijadwalkan berlangsung selama lima bulan," ujar Rachmat.
Selama periode tersebut, berbagai tahap pengujian peralatan dan infrastruktur akan dilakukan untuk memastikan semua sistem berfungsi optimal sebelum memulai produksi komersial.
“Salah satu tahap dalam proses komisioning adalah masuknya konsentrat tembaga sebagai bahan baku smelter. Produksi katoda tembaga pertama dari smelter dijadwalkan pada kuartal keempat tahun 2024,” ujar Rachmat. Pada 2023, kontribusi AMNT terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sumbawa Barat sebesar 82 persen.
Dalam mengerjakan pembangunan smelter ini, AMNT bekerja sama dengan kontraktor internasional, termasuk China Non-ferrous Metal Industry's Foreign Engineering and Construction Co., Ltd (NFC) dan PT Pengembangan Industri Logam (PT PIL). "Kami berharap proyek ini menjadi salah satu fasilitas peleburan double-flash tercepat yang dibangun di luar China," ujar Rachmat.
Perseroan memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional (SMP Obvitnas) dari Mabes Polri, dengan kategori Gold dan nilai kepatuhan mencapai 90,44 persen. berdasarkan Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 7 Tahun 2019, yang mengatur tentang pengamanan objek vital nasional.
Rachmat menjelaskan, sertifikasi tersebut menegaskan komitmen perseroan dalam menerapkan praktik terbaik dalam manajemen pengamanan. “Keberhasilan ini juga merupakan langkah strategis dalam mengeliminasi potensi ancaman dan gangguan, serta meningkatkan keamanan operasional secara sistematis,” ujar Rachmat.
Selain itu, perseroan telah menandatangani Nota Kesepahaman & Pedoman Kerja Teknis Jasa Pengamanan Obvitnas dengan Polda NTB untuk memperkuat keamanan dan pengawasan selama proses pembangunan smelter. Langkah ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam memperkuat sistem manajemen pengamanan yang baru-baru ini disertifikasi.
Ekspor Konsentrat Tembaga
AMMN menuturkan bahwa penyelesaian administrasi rekomendasi ekspor konsentrat tembaga masih dalam proses untuk segera dikeluarkan. Rachmat mengatakan, pihaknya telah memenuhi semua syarat untuk mendapatkan izin perpanjangan ekspor tembaga miliknya. “Jadi untuk ekspor kita itu kita sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan rekomendasi ekspor dan izin ekspor,” kata Rachmat.
Rachmat menyampaikan, rencana ekspor dan izin ekspor itu masih sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Terkait rekomendasi izin, Rachmat menuturkan bahwa rekomendasi tersebut masih dalam proses untuk segera dikeluarkan. “Memang saat ini rekomendasi ekspor masih sedang dalam proses, tapi buat kami itu masih sesuai dengan target kita,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah akan memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia. “Ya terus dong, ya diperpanjang. Hanya kami ini memang masih berhitung mengenai dikenakan berapa” ujarnya.
Jokowi mengatakan bahwa perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga tersebut dilakukan untuk menghargai upaya Freeport dan Amman Mineral dalam memenuhi komitmen mereka untuk melakukan hilirisasi dengan membangun smelter di dalam negeri. “Tetapi yang patut juga kami hargai Freeport maupun Amman itu telah membangun smelter dan sudah selesai hampir 100 persen. Kami selalu ikuti kok (perkembangannya), mingguannya kami ikuti pembangunan sampai berapa persen, berapa persen,” imbuhnya.
Adapun, kepastian perpanjangan izin ekspor bagi Freeport dan Amman Mineral itu muncul melalui terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 6/2024 Tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Dalam Permen ESDM tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang pembangunan smelternya telah memasuki tahap commisioning dan sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 7/2023 diberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan 31 Desember 2024. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.