KABARBURSA.COM - Di tengah isu kencang mengenai pemisahan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan, muncul pertanyaan: apakah Prabowo Subianto, jika dilantik mampu merealisasikan rencana yang pernah ditempuh Jokowi untuk melakukan pemisahan tersebut?
Menurut catatan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, Prabowo-Gibran berencana membentuk BPN atau Badan penerimaan Negara. Kata Erwin, untuk merealisasikan itu Prabowo kemungkinan akan membuat Perppu.
Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang biasanya dikeluarkan presiden dalam situasi kegentingan yang memaksa. Namun, Erwin tidak menjelaskan kegentingan yang dimaksud. "Kalau perlu Perppu kita keluarkan kerana kadang kalau RUU ada lobi-lobi antara DPR dan Menteri Keuangan yang enggak ketemu di situ," kata Erwin.
Erwin pun menegaskan, Perppu itu bisa dikeluarkan untuk pembentukan BPN karena sebetulnya rancangan undang-undangnya (RUU) nya telah didesain pada zaman Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, namun ditarik kembali oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kita keluarkan Perppu sehingga teman-teman DPR sudah dapatkan materi yang tinggal mereka sahkan karena sudah dibangun RUU nya zaman Menteri Keuangan Pak Bambang Brodjonegoro tapi ditarik kembali," tegasnya.
Keinginan untuk membentuk badan yang dikhususkan untuk mengatur penerimaan negara memang wacana lama yang terus bergulir, namun tak kunjung terealisasi. Saat Pilpres 2014, Jokowi juga telah menyuarakan pembentukan badan ini dalam kampanye sebagai calon presiden.
Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang terpisah dari Kementerian Keuangan telah menjadi pembahasan sejak tahun 2014 di era pemerintahan Jokowi. Meskipun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) telah disiapkan pada tahun tersebut, namun pemisahan Ditjen Pajak (DJP) dari Kemenkeu belum dilaksanakan karena belum mendapat persetujuan.
Upaya Jokowi untuk membentuk badan khusus penerimaan pajak kembali diupayakan pada tahun 2015, tetapi terkendala oleh ketidaksepakatan DPR. Pembahasan mengenai pembentukan BPP dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) juga terhambat oleh berbagai alasan, termasuk perbedaan pendapat di antara anggota DPR.
Meskipun namanya tetap diperbincangkan selama kampanye Pilpres 2019, Badan Penerimaan Negara (BPN) atau BPP belum terbentuk hingga pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan saat itu, menegaskan bahwa tidak akan ada pemisahan DJP dari Kemenkeu.
Meskipun demikian, DPR juga menunjukkan minat untuk merealisasikan pemisahan tersebut, dan Badan Penerimaan Negara direncanakan untuk mencakup DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Proses pemisahan ini terinspirasi oleh pemisahan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Kepolisian dan Kejaksaan serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dari Kementerian Ketenagakerjaan.