Logo
>

SPBU di dekat Stasiun Bekasi Jual BBM Dioplos Air

Ditulis oleh KabarBursa.com
SPBU di dekat Stasiun Bekasi Jual BBM Dioplos Air

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Belum usai pembicaraan soal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel 4 SPBU Pertamina yang ketahuan mengurangi takaran BBM, kini muncul SPBU di dekat Stasiun Bekasi, Jawa Barat, mengoplos Pertalite dengan air.

    Peristiwa ini terungkap setelah akun X (Twitter) @ndialfein membagikan pengalamannya pada Senin, 25 Maret 2024, di mana kendaraannya mogok setelah mengisi bensin di SPBU dekat Stasiun Bekasi.

    Tak hanya dirinya, beberapa pemotor lain mengalami masalah serupa karena bensin yang mereka isi ternyata tercampur dengan air.

    Eko Kristiawan, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat (JBB) membenarkan peristiwa itu. Katanya, itu terjadi di SPBU 34.17106 dekat Stasiun Bekasi.

    “Benar adanya kontaminasi BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU tersebut pada Senin, 25 Maret 2024, pukul 21.00 WIB,” kata Eko melalui keterangannya secara tertulis.

    Dia menegaskan bahwa SPBU tersebut harus bertanggung jawab memperbaiki kendaraan yang rusak akibat BBM terkontaminasi dengan air, dan mengganti BBM yang terpengaruh dengan Pertamax.

    “Saat ini, operasional penyaluran BBM di SPBU tersebut dihentikan sementara untuk melakukan pemeriksaan terhadap tangki-tangki penyimpanan,” jelas Eko.

    Sebagai penggantinya, Pertamina menyediakan alternatif pengisian BBM sementara di SPBU lain di sekitar Kota Bekasi.

    Eko menyatakan, Pertamina berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat.

    Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala praktik kecurangan yang mereka temui.

    Lima pelaku ditangkap

    Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pengoplosan BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU 34.17106.

    Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selang air dan selang lison yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite.

    Selang air tersebut digunakan untuk memasukkan air ke dalam tangki BBM di mobil, sedangkan selang lison digunakan untuk memindahkan BBM yang sudah terkontaminasi ke tangki SPBU.

    Hal ini dianggap sebagai tindakan yang dapat menyebabkan kerugian pada negara, dan para pelaku dapat dikenai hukuman pidana selama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

    Eko mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik kecurangan yang mereka temui kepada aparat yang berwenang atau melalui Pertamina Call Center 135 jika ada kecurigaan di lapangan. (*/adi)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi