KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani angkat bicara mengenai aturan barang bawaan ke luar negeri yang sempat heboh di media sosial.
Kehebohan itu terjadi usai beredar informasi yang menyebutkan jika penumpang yang pergi ke luar negeri diharuskan melaporkan barang bawaannya ke Bea Cukai.
"Kami berterima kasih atas feedback dari masyarakat," ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.
Sri Mulyani menyampaikan kebijakan tersebut sebetulnya untuk mempermudah masyakarat. Namun ia menilai aturan ini perlu diperjelas lagi agar bisa dicerna dengan baik oleh masyarakat.
Untuk itu, Menkeu menegaskan bakal meminta Bea Cukai untuk meluruskan terkait informasi kebijakan tersebut.
"Itu akan semakin diluruskan dan diperjelas, sehingga tidak membebani," kata Sri Mulyani.
"Teman-teman Bea Cukai jika melakukan dan mengekesekusi kebijakan dari kementerian lain, itu juga kami akan terus koordinasikan sehingga makin membuat masyakatat paham," tambah dia.
Perlu diketahui, kebijakan terkait barang bawaan ke kuat negeri sudah lama diterapkan. Aturan ini sudah berlaku pada 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Adapun maksud dari tujuan kebijakan itu adalah guna memberikan kemudahan pelayanan bagi penumpang yang membawa barang dari luar negeri ke Indonesia. (yog/prm)