KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebanyak 13 kontainer di Tanjung Priok dan 17 kontainer di Tanjung Perak yang sempat tertahan akan dikeluarkan hari ini.
Sri Mulyani mengatakan hal itu sebagai bentuk tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
"Dengan tadi malam sudah dikeluarkan Permendag, kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini (tanjung priok) dan 17 kontainer di Tanjung Perak," kata Sri Mulyani di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 18 Mei 2024.
Bendahara Negara itu menjelaskan bahwa ada total 17.304 kontainer yang tertahan di Tanjung Priok sejak 10 Maret 2024, disebabkan oleh ketatnya persyaratan yang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Persyaratan tersebut mencakup berbagai ketentuan teknis dari instansi terkait, yang menyebabkan penumpukan kontainer dan menghambat alur barang.
Penumpukan kontainer ini, menurut Sri Mulyani, berdampak negatif terhadap kegiatan ekonomi, khususnya dalam hal impor bahan baku. Oleh karena itu, diterbitkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 disambut baik karena dapat menyederhanakan proses pelepasan kontainer.
"Namun, dengan adanya 17.304 kontainer di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak, laporan surveyor harus segera diselesaikan," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2024. Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor perkembangan pelepasan kontainer tersebut.
"Permendag ini hanya berlaku untuk barang-barang yang diperdagangkan, dan KMK sudah kami keluarkan sehingga Bea-Cukai bisa mulai menjalankan tugasnya sejak tadi malam. Hari ini, sudah ada beberapa kontainer yang bisa kita lepaskan berkat KMK 17 Tahun 2024," tuturnya.
Ribuan kontainer Tertahan
Setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifi Hasan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 jo 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 kemarin. Dalam hal ini terkait pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor berupa Peraturan Teknis (Pertek).
Menter Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat kendala dalam proses perijinan impor sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Di antaranya Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.
Adapun dia merinci data jumlah kontainer yang tertahan atau belum bisa mengajukan dokumen impor, karena belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan Pertek, yakni di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Perak: 9.111 kontainer
“Terdapat kendala perizinan impor dan sampai saat ini kita melihat bahwa ada kontainer yang tertahan di pelabuhan,” kata dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 17 Mei 2024.
Diketahui, barang-barang yang tertahan di antaranya berasal dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.
“Dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perizinan impor (Pl dan Pertek),” tambah dia.
Lebih lanjut, untuk menyelesaikan permasalahan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, Airlangga mengatakan pihaknya melakukan pengaturan kembali atau revisi Permendag 36/2023, yang tadi telah disetujui dalam Rapat Internal (Rapint) dengan presiden sebelumnya.
Dia juga mengatakan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) bakal diterbitkan. Yang mana menetapkan kembali Daftar Barang yang terkena pelarangan dan pembatasan (lartas) Impor.
“Nah per Jumat sore telah diterbitkan dan telah diundangkan permendag baru nomor 8 tahun 2024,” terang dia.
Adapun pokok-pokok kebijakan dalam Permendang 8/2024 ini adalah; Terhadap 7 Kelompok Barang yang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: 1) Elektronik; (iv) Alas kaki; (v) Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi; (vi) Tas; dan (vii) Katup, dilakukan relaksasi perijinan impor sebagai berikut:
Komoditas yang di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS (Tanpa PI). Dalam hal ini empat komoditas di antaranya adalah; obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; katup.
Komoditas Permendag 36
Kemudian, komoditas yang di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertek, dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek. Tiga Komoditi di antaranya adalah Elektronik, Alas Kaki, Pakaian Jadi dan Aksesories.
Sebagai informasi, Permendag yang baru diterbitkan ini, yakni permendag nomor 8 tahun 2024 diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Karena itu, untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag baru tersebut.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.