Logo
>

Strategi Baru Bandar Judi Online: Mengganti Cara Transaksi

Ditulis oleh Yunila Wati
Strategi Baru Bandar Judi Online: Mengganti Cara Transaksi

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bandar judi online kini telah beradaptasi dengan tindakan keras pemerintah terhadap rekening bank yang digunakan untuk aktivitas ilegal ini. Setelah banyak rekening bank diblokir, mereka mulai beralih menggunakan metode transaksi lain, termasuk e-wallet, yang kini juga sedang disasar untuk pemutusan akses oleh pihak berwenang.

    Transaksi dalam judi online tidak terbatas pada rekening bank dan e-wallet saja. Menurut Teguh, yang membedakan judi online dengan game online adalah adanya deposit dengan pertaruhan uang yang dapat ditarik (withdraw). Dalam game online, mungkin ada deposit dan pertaruhan, tetapi tidak ada withdraw.

    Withdraw dalam judi online dapat berupa uang tunai, pulsa, kripto, dan berbagai bentuk lainnya. Hal ini membuat pengawasan dan pemblokiran transaksi menjadi lebih kompleks. Bandar judi juga menggunakan rekening yang berbeda untuk transaksi deposit dan cashout, menyulitkan upaya pemantauan.

    Upaya Pemerintah dalam Memblokir E-Wallet

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memfasilitasi pemblokiran rekening e-wallet yang digunakan oleh bandar judi online. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memutuskan akses finansial yang digunakan dalam aktivitas perjudian online.

    "Kominfo mulai melakukan pemblokiran rekening dari e-wallet terhitung mulai Januari. Sebelum-sebelumnya, Kominfo hanya fokus memblokir situs dan aplikasi, tetapi ternyata jumlahnya semakin banyak. Jadi Kominfo mengambil kebijakan untuk memblokir rekeningnya," ujar Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi.

    Pemblokiran Rekening Bank

    Sampai saat ini, lebih dari 6.000 rekening bank telah diajukan ke OJK untuk diblokir karena terdeteksi terlibat dalam aktivitas judi online. Tindakan ini adalah bagian dari upaya terpadu pemerintah, yang melibatkan Kominfo dan beberapa lembaga lainnya, untuk memberantas peredaran judi online di Indonesia.

    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pemberantasan entitas ilegal, termasuk judi online, merupakan salah satu tantangan eksternal yang signifikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan regulator. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 26 Juni 2024, Mahendra menjelaskan bahwa OJK menghadapi berbagai bentuk transaksi keuangan ilegal, termasuk pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

    OJK telah memperkuat pengawasan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) sebagai langkah penting dalam memberantas transaksi keuangan ilegal. Sebagai bagian dari upaya ini, lebih dari 5.000 rekening bank yang terlibat dalam aktivitas judi online telah dibekukan. Informasi mengenai rekening-rekening ini telah dimasukkan ke dalam aplikasi Sigap, yang disebarluaskan ke seluruh bank untuk pendalaman lebih lanjut tentang profil pemegang rekening.

    “Penanganan entitas ilegal, baik pinjaman online ilegal, investasi bodong, maupun transaksi keuangan ilegal seperti judi online,” ujar Mahendra.

    Dalam paparan yang disampaikan, OJK menguraikan beberapa tantangan internal dan eksternal yang dihadapi dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasan. Mahendra menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan penggunaan teknologi canggih untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

    Berikut beberapa poin penting dari paparan tersebut:

    1. Penanganan Entitas Ilegal: Judi online, pinjaman online ilegal, dan investasi bodong merupakan tantangan eksternal utama yang memerlukan koordinasi intensif dengan lembaga terkait dan peningkatan kapasitas pengawasan.
    2. Penguatan APU PPT: Pengawasan terhadap praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme ditingkatkan untuk memastikan bahwa transaksi keuangan ilegal dapat terdeteksi dan dicegah dengan lebih efektif.
    3. Pemblokiran Rekening: Langkah konkret yang telah diambil termasuk pembekuan lebih dari 5.000 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal. Ini diikuti dengan pendalaman profil pemegang rekening untuk memastikan penegakan hukum yang tepat.
    4. Aplikasi Sigap: Penerapan teknologi dalam bentuk aplikasi Sigap yang membantu dalam penyebaran informasi rekening terblokir kepada seluruh bank, meningkatkan transparansi dan responsivitas dalam penanganan entitas ilegal.

    Tantangan yang dihadapi OJK dalam memberantas entitas ilegal, termasuk judi online, memerlukan pendekatan yang komprehensif dan koordinasi lintas lembaga. Penguatan pengawasan APU PPT dan penggunaan teknologi seperti aplikasi Sigap menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

    Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya untuk memberantas judi online dengan memblokir rekening bank dan e-wallet yang terlibat. Namun, bandar judi online terus berinovasi dengan metode transaksi yang berbeda, termasuk menggunakan kripto dan bentuk withdraw lainnya. Langkah ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan penggunaan teknologi canggih untuk memantau dan mengatasi aktivitas ilegal yang semakin canggih ini.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79