KABARBURSA.COM – PT SLJ Global Tbk (SULI) memperoleh pinjaman pemegang saham tanpa bunga senilai setara Rp25,87 miliar. Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi dan telah dinyatakan wajar oleh penilai independen.
Manajemen PT SLJ Global Tbk menyampaikan bahwa pinjaman tersebut berasal dari Presiden Direktur perseroan, Amir Sunarko.
“Pinjaman pemegang saham ini dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu, 4 Januari 2026.
Pinjaman memiliki nilai SGD 2 juta atau setara USD 1,558,810 dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia per 30 September 2025. Dana tersebut telah diterima penuh oleh perseroan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama.
Perseroan menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena pemberi pinjaman menjabat sebagai Presiden Direktur dan juga memiliki keterkaitan dengan pemegang saham mayoritas melalui Naturverse Inc (Pte Ltd). Namun, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material karena nilainya tidak mencapai 20 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim per 30 September 2025.
Dari sisi skema, shareholder loan diberikan tanpa bunga dan memiliki jangka waktu hingga 31 Maret 2026. Perseroan menyebut skema ini memiliki biaya pendanaan yang lebih rendah dibandingkan pinjaman modal kerja dari perbankan.
Dalam laporan proforma, dana pinjaman digunakan untuk membayar sebagian liabilitas jangka pendek. Posisi liabilitas jangka pendek perseroan tercatat turun dari USD 23,40 juta menjadi USD 22,80 juta setelah transaksi.
Dewan Komisaris dan Direksi perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi. Seluruh informasi material terkait transaksi juga telah diungkapkan secara lengkap.
Keterbukaan informasi ini telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari kewajiban kepatuhan perseroan terhadap peraturan pasar modal. (*)