KABARBURSA.COM - Emiten farmasi milik pemerintah, PT Indofarma Tbk (INAF), telah resmi diberikan status penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) sejak tanggal 2 April 2024. INAF meminta keringanan pembayaran utang melalui restrukturisasi.
Keputusan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2024. Status PKPU ini akan berlaku selama 42 hari sejak ditetapkan.
Direktur Utama INAF, Yeliandri, menyatakan bahwa status PKPU-S ini tidak akan berdampak pada kelangsungan bisnis atau operasional perusahaan.
"Adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis 4 April 2024.
Meski begitu, Yeliandri mengatakan perseroan tetap memastikan dan mengupayakan proses restrukturisasi berbagai utang kepada para kreditur secara menyeluruh, dengan pengajuan proposal perdamaian yang akan disampaikan dalam rapat kreditur di Pengadilan.
Adapun, pemohon yang mengajukan status PKPU kepada INAF itu yakni PT Foresight Global. Perusahaan penyedia jasa outsourcing itu mengajukan permohonan pada 29 Februari lalu, yang berakhir pada putusan status PKPU ke INAF.
Putusan itu juga membentuk tim pengurus berdasarkan ketentuan perundang-perundangan yang akan mengurus status PKPU tersebut.
Pengadilan menunjuk atas nama Inry Annantah, Imran Nating, Nursal, Sugih Hartono, dan Lize Maydner sebagai pengurus PKPU Indofarma. Sedangkan, Yusuf Pranowo ditunjuk sebagai hakim pengawas PKPU.
Meski belum melaporkan kinerja keuangan sepanjang tahun 2023, per kuaral III-2023 Indofarma masih membukukan kerugian.
INAF melaporkan kerugian bersih Rp191 miliar hingga kaurtal III tahun lalu. Kerugian ini membengkak dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, Rp183 miliar.
Membesarnya kerugian INAF tak lepas dari penurunan pendapatan. Sepanjang periode tersebut, pendapatan INAF turun 50,74 persen secara tahunan menjadi Rp445,7 miliar.
Dalam perdagangan saham hingga sesi I hari ini, Kamis 4 April 2024, harga saham berkode INAF drop 3,65 persen. Saham ini mendapat kode dari BEI, dengan catatan sedang dalam momerandum pembayaran utang, ekuitas negatif, terlambat menyampaikan laporan keuangan dan saham dalam pantauan khusus.