KABARBURSA.COM - PT Suparma Tbk (SPMA) berencana melakukan pembagian dividen. Namun, Perseroan akan mengusulkan aksi ini kepada para Pemegang Saham melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada 30 Oktober 2025,
Manajemen SPMA menyampaikan dana dividen tersebut berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan sampai dengan 31 Desember 2024 yang telah tercantum pada Laporan Keuangan Auditan.
Adapun Perseroan berencana membagikan dividen saham dari kapitalisasi saldo laba dengan rasio setiap pemegang 100 lembar saham lama memperoleh 30 lembar saham baru, dengan nilai nominal Rp400, sebanyak-banyaknya 946.227.663 lembar saham atau dengan jumlah
keseluruhan Rp378.491.065.200 dari kapitalisasi saldo laba yang belum dicadangkan.
Karena jumlah dividen saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan satu hari sebelum RUPSLB, maka jika harga pasar tersebut sama atau di bawah nilai nominal saham, maka nilai pembagian dividen saham akan tetap sebanyak-banyaknya Rp378.491.065.200.
"Namun jika harga pasar tersebut lebih tinggi dari nilai nominal saham, maka nilai pembagian Dividen Saham akan mengalami perubahan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin, 20 September 2025.
Disebutkan, pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan dilakukan dengan pembulatan ke bawah. Perseroan tidak akan mengeluarkan saham yang tidak dapat ditentukan kepemilikannya (saham sisa).
Dasar penetapan harga dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba adalah mengacu pada ketentuan Pasal 8 dari POJK 27/2020, jumlah saham yang dibagikan untuk saham bonus yang merupakan dividen saham ditentukan berdasarkan hal sebagai berikut:
a. dalam hal harga pasar saham pada penutupan perdagangan satu hari sebelum RUPS di bawah nilai nominal saham, jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga saham paling rendah pada nilai nominal saham; atau
b. dalam hal harga pasar saham sama atau lebih tinggi dari nilai nominal saham, jumlah saham yang
dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan satu hari
sebelum RUPS.
"Maka dengan demikian jumlah dividen saham akan diperhitungkan dengan harga saham penutupan satu hari sebelum tanggal RUPSLB tanggal 30 Oktober 2025," tulis manajemen.
Adapun, manajemen SPMA membeberkan tujuan pembagian dividen seperti:
A. Meningkatkan modal disetor agar memperkuat struktur permodalan Perseroan sehingga
mempermudah memperoleh alternatif pendanaan untuk pengembangan usaha.
B. Meningkatkan distribusi laba Perseroan kepada pemegang saham tanpa membebani kemampuan
keuangan Perseroan.
C. Menambah jumlah saham saham beredar sehingga likuiditas saham Perseroan meningkat.
D. Peningkatkan jumlah saham beredar secara teoritis akan menurunkan harga saham sehingga
membuka peluang bagi investor dengan modal terbatas untuk ikut terlibat dalam transaksi saham
Perseroan.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.