Logo
>

SYL Disebut Memeras Ditjen dan Badan Kementan untuk Umrah

Ditulis oleh KabarBursa.com
SYL Disebut Memeras Ditjen dan Badan Kementan untuk Umrah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM-Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membongkar dugaan penggunaan uang sejumlah Rp44,5 miliar oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga diperoleh dari pemerasan selama 2020-2023 untuk berbagai keperluan.

    Menurut jaksa, istri SYL juga diduga turut menikmati uang sejumlah Rp938.940.000 dalam periode tiga tahun tersebut. Uang tersebut diperoleh dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertanian dan Badan Penyuluhan serta Pengembangan SDM Pertanian.

    Lebih rinci, sejumlah dana sebesar Rp992.296.746 dialokasikan untuk keluarga SYL. Dana ini berasal dari berbagai instansi, termasuk Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).

    Sementara itu, SYL menggunakan dana sebesar Rp3.331.134.246 untuk kebutuhan pribadinya. Dana ini diperoleh dari beberapa sumber, termasuk Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan. "Terdakwa juga menggunakan sejumlah dana, yang berasal dari Barantan dan Setjen sebesar Rp381.612.500, untuk pembelian kado dan undangan," kata JPU KPK Masmudi Rabu 28 Februari 2024.

    Masmudi menyebut Partai NasDem, yang menjadi kendaraan politik SYL, disebut menerima dana sebesar Rp40.123.500 dari Setjen Kementan. "Selanjutnya, SYL menggunakan dana sebesar Rp974.817.493 dari Setjen, untuk keperluan lainnya," ungkapnya.

    Masmudi juga menambahkan bahwa SYL menggunakan dana sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang sudah disebutkan. Dana tersebut diduga berasal dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

    "Terkait biaya sewa pesawat, SYL membayar sejumlah Rp3.034.591.120 yang berasal dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan," kata dia.

    Tindak pidana pemerasan ini diduga dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, antara 2020 hingga 2023.

    Mantan Menteri Pertanian RI ini didakwa meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara lainnya dengan total Rp44.546.079.044, yang berasal dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian RI. "Selain itu, SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima suap sebesar Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 hingga Oktober 2023," ucap Masmudi.

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi