KABARBURSA.COM - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengemukakan pandangan bahwa pasal-pasal terkait tembakau sebaiknya dipisahkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Menurutnya, produk turunan tembakau telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, sehingga ia mempertanyakan relevansi pengaturan tembakau dalam RPP Kesehatan.
Trubus menyoroti potensi dampak terhadap industri jika regulasi terkait tembakau dimasukkan dalam RPP Kesehatan. Ia menekankan bahwa kebijakan yang terbaik harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk industri, dan menyatakan perlunya partisipasi publik yang luas dalam proses penyusunan RPP Kesehatan. Seperti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 6 April 2024.
Ia menyarankan agar pemerintah menunda atau tidak memaksakan pengesahan RPP Kesehatan dalam waktu dekat mengingat masih banyaknya pasal-pasal yang menuai perdebatan publik, termasuk terkait tembakau.
Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) juga berpendapat bahwa pengaturan produk tembakau sebaiknya dipisahkan dari RPP Kesehatan. Mereka menilai bahwa industri hasil tembakau memiliki ekosistem yang berbeda dengan sektor kesehatan dan seharusnya diatur dalam pengaturan tersendiri sesuai dengan mandat UU Kesehatan.
Gappri mengungkapkan kekhawatiran bahwa regulasi yang membatasi produk tembakau dapat menyebabkan penutupan usaha bagi anggotanya, yang bergantung pada industri tersebut. Mereka juga memohon kepada pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan industri hasil tembakau agar tidak semakin memberatkan kelangsungan usaha mereka.
Pandangan Trubus dan Gappri menyoroti kompleksitas dan dampak sosial-ekonomi dari regulasi terkait tembakau, serta pentingnya mempertimbangkan berbagai perspektif dalam proses kebijakan publik.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.