Logo
>

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Catat 13 Perusahaan Ini

Ditulis oleh Syahrianto
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Catat 13 Perusahaan Ini

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengungkap perusahaan pembiayaan (PP) dan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.

    "Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat lima PP dari 147 PP. Sementara itu terdapat delapan dari 101 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar," ujarnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

    Menyikapi hal tersebut, ucap Agusman, OJK menempuh beberapa langkah yang diperlukan terkait progress rencana aksi upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum.

    "Berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha," sambung dia.

    Untuk diketahui, pada Februari, PP mencatat sejumlah peningkatan terhadap rasio non performing financing (NPF) terjaga sebesar 0,72 persen dengan nilai lebih tinggi dibandingkan dengan Januari sebesar 0,69 persen, sedangkan NPF gross sebesar 2,55 persen lebih tinggi dibandingkan Januari sebesar 2,50 persen. Di sisi lain, gearing ratio PP turun 2,22 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

    Untuk fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Februari 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 21,98 persen (year on year/yoy), dengan nominal sebesar Rp61,10 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,95 persen. (ari/prm)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.