KABARBURSA.COM - Pemerintah menetapkan target rasio penerimaan pajak, atau tax ratio, sebesar 11,2 persen hingga 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025. Angka tersebut meningkat dari realisasi tahun 2023 sebesar 10,32 persen dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar 10,12 persen.
Menyikapi hal tersebut, Ekonom dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan bahwa rencana kenaikan tax ratio ini sejalan dengan upaya lanjutan dalam reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Dalam tahun mendatang, pemerintah juga berencana menerapkan tarif baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang merupakan kelanjutan dari undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang telah diundangkan sejak tahun 2022," kata Yusuf dikutip Senin 22 April 2024.
Yusuf menjelaskan bahwa peningkatan target tax ratio tahun depan sangat penting dalam konteks persiapan sumber pendanaan utama untuk kebutuhan belanja yang meningkat, terutama karena tahun depan adalah tahun pertama di mana pemerintah terpilih akan mulai menjalankan program-programnya. "Jadi, dalam konteks kelanjutan reformasi perpajakan dan penyesuaian kebutuhan belanja yang potensial meningkat, kenaikan rasio pajak merupakan hal yang tak terelakkan," ujarnya.
Namun demikian, pemerintah juga perlu menyadari dampak yang mungkin timbul dari kenaikan rasio pajak ini, terutama terhadap kelompok kelas menengah. "Kenaikan rasio pajak akan memberikan tekanan besar terutama pada kelompok kelas menengah. Rasio pengeluarannya sudah relatif padat dan sulit untuk disesuaikan. Kelompok ini juga tidak mendapatkan banyak bantuan dari pemerintah seperti kelompok kelas pendapatan bawah," katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan penyesuaian bantuan untuk kelompok kelas menengah, termasuk pembaruan subsidi dalam bidang pendidikan atau transportasi. "Rencana kenaikan rasio pajak dan tarif pajak secara umum di tahun depan juga akan berdampak pada perubahan harga, dan pemerintah perlu mengantisipasi dampak tersebut," tambahnya.
Yusuf menegaskan bahwa visi pemerintah dalam menaikkan rasio pajak harus sejalan dengan visi pemerintah dalam menetapkan upah minimum di tahun depan. "Target tax ratio tersebut tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025," tandasnya.