KABARBURSA.COM - Otoritas pajak harus memperhatikan kondisi ekonomi Indonesia yang dapat mengurangi penerimaan pajak tahun ini.
Hal ini disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat dan harga komoditas yang menjadi tantangan bagi kantor pajak dalam mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN 2024.
Contohnya, penerimaan PPN dan PPnBM hanya mencapai Rp155,79 triliun, turun 16,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp185,7 triliun.
Begitu juga dengan kinerja PPN Dalam Negeri yang mengalami kontraksi sebesar 23 persen, meskipun kontribusinya besar dalam penerimaan pajak.
Kontraksi ini disebabkan oleh peningkatan restitusi terutama dari sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, hal ini perlu diperhatikan dengan hati-hati karena mempengaruhi penerimaan negara.
"Ini harus kita lihat secara hati-hati. Artinya ada koreksi yang mempengaruhi penerimaan negara. Koreksi dari kegiatan ekonomi, apakah dari sisi harga komoditas maupun kegiatan ekonomi yang terefleksikan dalam penerimaan negara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberaa hari lalu.
Di sisi lain, PPN impor juga mengalami kontraksi sejalan dengan melemahnya aktivitas impor, baik secara bruto maupun neto.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menyatakan bahwa penurunan pertumbuhan PPN perlu direspon serius karena porsinya besar dalam penerimaan pajak keseluruhan.
Pemerintah menyebut penurunan penerimaan PPN disebabkan oleh restitusi, meskipun data menunjukkan penurunan kinerja PPN tanpa restitusi yang juga dipengaruhi oleh melemahnya transaksi perdagangan dan daya beli korporasi.
Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, memperkirakan peningkatan setoran PPN di masa mendatang seiring dengan perkuatan kondisi politik pasca pilpres 2024 dan efek perang di Timur Tengah dan Ukraina yang dapat meningkatkan harga migas, yang berpotensi meningkatkan penerimaan pajak termasuk PPN.