KABARBURSA.COM - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih mengumumkan pemberlakuan tarif tol sebesar Rp85.000 mulai tanggal 20 Februari pukul 12.00 WIB. EVP Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, menjelaskan bahwa sebelumnya, jalan tol ini beroperasi tanpa tarif sejak 30 Agustus 2023.
Pemberlakuan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih.
Sosialisasi telah dilakukan secara masif kepada pengguna jalan selama lebih dari lima bulan beroperasi tanpa tarif. Sosialisasi mencakup penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol, serta manfaat dan peran strategis dari jalan tol.
Berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, dan iklan radio digunakan untuk menyampaikan informasi ini, dan telah mendapat respon positif dari masyarakat.
Purnomo mengimbau pengguna jalan, khususnya yang berasal dari Tol Palembang - Indralaya, untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol guna menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.
Adapun besaran tarif berdasarkan SK Menteri PUPR adalah Rp85.000 untuk golongan I, Rp127.500 untuk golongan II dan III, dan Rp170.000 untuk golongan IV dan V.
Namun, perlu diingat bahwa akumulasi tarif Golongan I dari Palembang menuju Prabumulih dan sebaliknya sebesar Rp105.500 akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Palembang - Indralaya dan Tol Indralaya - Prabumulih.