KABARBURSA.COM - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara serentak mengungkapkan keberatan mereka terhadap kinerja Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Kementerian Keuangan. Mereka mendesak untuk membubarkan LPEI, menyebut lembaga ini tidak memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan volume ekspor Indonesia selama 15 tahun terakhir, serta dituduh melakukan tindakan penipuan.
Fraksi PKS, yang diwakili oleh Anis Byarwati, mengkritik bahwa meskipun LPEI telah menerima tambahan penyertaan modal negara (PMN) dalam lima tahun terakhir, kinerjanya tidak menunjukkan perbaikan yang berarti. Menurutnya, pembubaran LPEI adalah solusi yang tepat mengingat masalah yang terus berlanjut.
Dari Fraksi Gerindra Kamrussamad juga menyampaikan ketidakpuasannya terhadap LPEI. Menurutnya, tidak ada hubungan yang jelas antara dukungan pembiayaan LPEI dengan peningkatan ekspor, yang menunjukkan bahwa PMN sebesar Rp5 triliun yang diajukan masih terlalu besar dan berisiko.
Eriko Sotarduga dari Fraksi PDIP mendukung suara untuk membubarkan LPEI. Menurutnya, lembaga ini telah menciptakan masalah sejak awal, dan memberikan PMN sebesar Rp5 triliun hanya akan memperburuk situasi di masa depan.
Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie O.F.P, mengingatkan bahwa pembubaran LPEI tidak bisa dilakukan begitu saja karena lembaga ini didirikan berdasarkan Undang-Undang. Usulan untuk pembubaran perlu disertakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) masing-masing partai politik untuk dilakukan peninjauan dan pembahasan lebih lanjut.
Kondisi ini menegaskan bahwa kritik terhadap LPEI bukan sekadar permasalahan kinerja, tetapi juga melibatkan proses legislatif yang kompleks. Pembubaran lembaga ini memerlukan dukungan lebih lanjut dari berbagai pihak terkait untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Keuangan berkomitmen untuk mengikuti proses peninjauan yang teliti terhadap LPEI dan memberikan laporan lanjutan dalam dua minggu mendatang. Ini merupakan langkah penting untuk mengatasi permasalahan yang muncul dan mencari solusi yang tepat guna mendukung industri ekspor Indonesia ke depan.
Dana PMN Hanya Rp5 Triliun
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp5 triliun untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), setengah dari permintaan total Rp10 triliun yang diajukan. Keputusan tersebut disertai dengan catatan bahwa LPEI harus segera memperbaiki kinerjanya yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan volume ekspor dalam 15 tahun terakhir, serta adanya indikasi kasus penipuan dalam manajemennya.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad, menjelaskan bahwa evaluasi mendalam yang dilakukan menunjukkan bahwa tidak ada hubungan yang jelas antara dukungan pembiayaan yang diberikan LPEI dengan peningkatan ekspor Indonesia. Oleh karena itu, Komisi XI menolak memberikan PMN sebesar Rp10 triliun yang diajukan, dengan alasan bahwa PMN sebesar Rp5 triliun saja sudah dianggap sangat berisiko.
Kritik terhadap LPEI juga datang dari Eriko Sotarduga, anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, yang menganggap bahwa LPEI sejak awal telah menciptakan masalah. Dia menekankan bahwa memberikan PMN sebesar Rp5 triliun tidak akan menyelesaikan masalah yang ada, dan justru dapat menciptakan masalah baru di masa depan.
Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie O.F.P, menegaskan bahwa meskipun Komisi XI memberi kesempatan kepada LPEI untuk memperbaiki kinerjanya, hal ini harus dibuktikan dalam laporan pertanggungjawaban selanjutnya. Dolfie juga menyatakan bahwa jika LPEI tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan, maka usulan pembubaran LPEI dapat dimasukkan dalam program legislasi nasional masing-masing fraksi.
Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan persetujuannya dengan keputusan Komisi XI. Sri Mulyani menekankan perlunya dilakukan audit eksternal terhadap bisnis model LPEI untuk memastikan bahwa institusi ini mampu memberikan kontribusi yang efektif dalam misi pembangunan dan ekspor Indonesia.
Pada akhirnya, keputusan PMN sebesar Rp5 triliun untuk LPEI disepakati sebagai langkah awal, dengan harapan bahwa LPEI dapat segera melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk memulihkan kinerjanya dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Fraud LPEI
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan akan segera menyelesaikan laporan analisis terkait dugaan fraud atau kredit bermasalah pada enam perusahaan debitur dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.
Ini merupakan laporan kedua yang akan diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mungkin kembali dilaporkan sebagai dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Pada bulan Maret lalu, Sri Mulyani telah menyerahkan laporan hasil analisis BPKP dan tim terpadu mengenai empat debitur LPEI.
“Pokoknya kalau sudah selesai penugasan, langsung kita serahkan,” ujar Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari, dikutip Minggu 16 Juni 2024.
“Saya tidak hafal kapan surat tugasnya berakhir. Kalau sudah ada laporan, kita serahkan ke Bu Menkeu; kan yang minta Bu Menkeu,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan pada Maret 2024, enam perusahaan debitur ini setidaknya menerima kredit dari LPEI lebih dari Rp3 triliun. Kejaksaan pun telah mengingatkan para pengusaha untuk segera menyelesaikan rekomendasi tim terpadu sebelum hasil analisis terlanjur diserahkan kepada aparat penegak hukum.(*)