KABARBURSA.COM - Kepala Pusat Ekonomi Digital dan Usaha, Kecil, Menengah (UKM) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eisha Maghfiruha mengatakan, perlu ada kajian khusus mengenai pembebasan pajak untuk UMKM.
"Rasanya perlu perlu benchmarking (tolok ukur) dulu dengan kasus negara lain apakah ada yang pernah seperti itu menggratiskan, perlu ada studinya," katanya kepada Kabar Bursa, Minggu, 17 Maret 2024.
Ia menambahkan, meski begitu insentif untuk UMKM memang diperlukan karena dua tujuan yaitu bentuk dan keabsahannya.
"Insentif pajak UMKM diperlukan termasuk untuk mendorong formalitas atau legalitas UMKM," ujar Eisha.
Pasalnya, program pembebasan pajak UMKM itu, sebelumnya diwacanakan oleh pasang calon (paslon) 02 presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Puteri Komarudin menyebut, paslon 02 akan memberi insentif pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama tiga tahun.
Oleh karena itu, Eisha mengatakan bahwa tidak dapat memberikan komentar soal apakah pembebasan pajak UMKM tepat atau tidak.
Untuk diketahui, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau PPh Final PP 23, pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. (Ari/Dev)