Logo
>

Transaksi Kripto Hingga Oktober 2023 Tembus Rp104,9 triliun

Ditulis oleh KabarBursa.com
Transaksi Kripto Hingga Oktober 2023 Tembus Rp104,9 triliun

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadirkan gambaran terbaru mengenai evolusi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Indonesia.

    Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK dan IKAD sekaligus anggota dewan komisioner OJK, nilai transaksi aset kripto mencapai puncaknya pada Oktober 2023, mencapai Rp 104,9 triliun. Jumlah pelanggan aset kripto, hingga Oktober 2023, melonjak mencapai 18,06 juta, menandakan tren positif yang berkesinambungan.

    Namun, sorotan khusus diberikan pada dinamika perkembangan aset kripto di Indonesia. Meskipun jumlah pelanggan terus meningkat, nilai transaksi mengalami penurunan, seiring yang diungkapkan Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK secara virtual pada Senin (4/12/2023).

    OJK berada di garis depan persiapan beberapa inisiatif progresif. Hal ini mencakup peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, pembentukan ekosistem digital berkelanjutan, dan penciptaan praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab.

    Kolaborasi strategis dilakukan dengan AFTECH, AFSI, dan industri fintech nasional, diwujudkan dalam serangkaian kegiatan Bulan Fintech Nasional (BFN) mulai 11 November hingga 12 Desember serta The 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 pada 23-24 November 2023.

    Selain itu, OJK bersama asosiasi fintech meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk sektor jasa keuangan. Panduan ini dirancang untuk memastikan AI memberikan kontribusi maksimal bagi inovasi fintech sambil memitigasi risiko yang mungkin muncul di masa mendatang.

    Langkah selanjutnya mencakup koordinasi intensif dengan Bappebti dan Bank Indonesia, khususnya terkait pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sebagaimana diamanahkan oleh UU P2SK.

    OJK saat ini tengah menggarap RPOJK terkait Penyelenggaraan Regulatory Sandbox di Sektor Jasa Keuangan, dan bersamaan dengan itu, RPOJK terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, yang melibatkan regulasi terkait pengembangan, perizinan, pengawasan, dan penerapan sanksi di sektor pengawasan IAKD, sebagai implementasi dari UU P2SK.

    Tidak ketinggalan, OJK menjalin kerjasama erat dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, Thailand SEC, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA). Inisiatif ini menandai langkah konkret OJK dalam mengukuhkan kebijakan, regulasi, dan pengawasan di bidang ITSK serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sejalan dengan globalisasi sektor finansial.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi