Logo
>

Tujuan Dinaikkannya PPN Jadi 12 persen, Agar Tidak Gerogoti APBN

Ditulis oleh KabarBursa.com
Tujuan Dinaikkannya PPN Jadi 12 persen, Agar Tidak Gerogoti APBN

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kepala Badan Pengembangan UMKM dan Koperasi KADIN Indonesia, Tedy Aliuddin menilai rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12persen tujuannya agar Indonesia tidak lagi menalangi dari APBN dan mengutang.

    “Ini merupakan salah satu rencana, bagaimana Indonesia tidak nombok lagi, tidak besar pasak daripada tiang,” kata Teddy dalam webinar bertajuk ‘Sosialisasi SPT Tahunan Orang Pribadi’, Selasa, 19 Maret 2024.

    Meski begitu diakui Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas (UKN) ini, kenaikan PPN menjadi 12persen awalnya memang menyakitkan.

    “Tapi namanya perubahan menuju sesuatu yang lebih bagus pasti sakit, sama seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Bertahun-tahun kita disubsidi BBM (bahan bakar minyak), sekarang dicabut. Awalnya kan berat dan sakit, tapi lama-lama biasa saja setelah subsidi BBM dicabut,” ujarnya.

    “Ini harus kita lakukan agar Indonesia menjadi negara maju,” sambung Teddy.

    Dia mengungkapkan, setiap tahunnya Indonesia selalu menalangi dari APBN. Dan, di tahun ini diperkirakan akan menalangi kembali di bawah 3persen.

    “Dampaknya kita perbanyak utang baik di dalam maupun di luar negeri,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12persen pada tahun 2025 dari sebelumnya 11persen.

    Dia memastikan bahwa program dan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan oleh kepemimpinan selanjutnya.

    “Kita melihat masyarakat Indonesia sudah memilih, pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu, jika program-program ini berkelanjutan, termasuk kebijakan PPN akan dilanjutkan,” kata Airlangga.

    Memberatkan Golongan Menengah ke Bawah

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12persen akan memberatkan sebagian besar Masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah, karena akan berdampak pada kenaikan harga-harga bahan pokok.

    “kenaikan pajak bersamaan dengan kenaikan harga bahan pokok akan mengurangi daya beli Masyarakat,” kata Ariawan, Rabu, 13 Maret 2024.

    Meski begitu, Ariawan menunjukkan bahwa tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain yang mencapai 15-15,5persen.

    “Pertanyaannya, apakah kenaikan PPN di tahun depan sudah tepat? Jawabannya sangat relative. Bagi Masyarakat menengah ke bawah, kenaikan ini memang sangat memberatkan,” ucapnya. (mar/adi)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi