KABARBURSA.COM - Uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) tahun akademik 2024/2025 Universitas Diponegoro (Undip) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. Maka dengan begitu, besaran UKT dan IPI Undip akan kembali menggunakan patokan pada peraturan tahun 2023/2024.
Informasi tersebut telah dikonfirmaskinan langsung oleh Rektor Undip, Suharnomo, melalui rilis resmi yang dikeluarkan pihaknya. Ia mengatakan keputusan tersebut berdasarkan atas suara mahasiswa, mencermati aspirasi publik dan empati terhadap masyarakat yang masih diliputi mendungnya dunia usaha dan ekonomi.
"Undip Tahun 2024 ini tidak menaikkan UKT (tetap sama dengan Tahun 2023). Undip juga berkomitmen untuk tidak menaikkan SPI/IPI di Tahun 2024 (sama dengan SPI di Tahun 2023)," ucapnya.
Ia juga berharap, semoga kebijakan ini menjadi kontribusi kecil dari Undip untuk mimpi besar akan keterjangkauan pendidikan yang berkualitas bagi sebagian besar anak bangsa.
Untuk diketahui, UKT di Undip mempunyai batas maksimal antara Rp7 juta-Rp9,5 juta, sedangkan UKT tertinggi hadir di Fakultas Kedokteran Undip dengan jumlah sebesar Rp22 juta.
Sementara, tarif IPI dikhususkan bagi mahasiswa yang lulus melalui jalur Mandiri, sedangkan bagi mahasiswa di jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) tidak dikenakan tarif tersebut. Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian besaran UKT Undip Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri.
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
SPI: Rp10 juta-Rp40 juta
UKT: Rp500-Rp7,5 juta
Fakultas Hukum
SPI: RP40 juta-Rp45 juta
UKT: Rp500 ribu-Rp7 juta
Fakultas Teknik
SPI: Rp35 juta-Rp45 juta
UKT: Rp500 ribu-Rp9,5 juta
Fakultas Peternakan dan Pertanian
SPI: Rp15 juta-Rp30 juta
UKT: Rp500 ribu-Rp7,5 juta
Fakultas Kedokteran
SPI: Rp30 juta-Rp250 juta
UKT: Rp500 ribu-Rp22 juta
Fakultas Ilmu Budaya
SPI: Rp10 juta-Rp22,5 juta
UKT: Rp500 ribu-Rp7 juta
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
SPI: Rp30 juta-Rp35 juta
UKT: Rp500 ribu-Rp7 juta
Fakultas Sains dan Matematika
SPI: Rp25 juta-Rp35 juta
UKT: Rp500 ribu-Rp8,5 juta
Fakultas Kesehatan Masyarakat
SPI: Rp20 juta-Rp50 juta
UKT: Rp500 ribu-Rp8,5 juta
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
SPI: Rp25 juta-Rp40 juta
UKT: Rp500 ribu-Rp8 juta
Prodi Administrasi Publik Kampus Kabupaten Rembang
SPI: Rp10 juta-Rp15 juta
UKT: Rp500 ribu-Rp6,4 juta
Fakultas Psikologi
SPI: Rp30 juta-Rp40 juta
UKT: Rp500 ribu-Rp8 juta
UKT Program D4
Departemen Teknologi Industri: Rp500 ribu-Rp8,5 juta
Departemen Sipil dan Perencanaan: Rp500 ribu-Rp8,5 juta
Departemen Bisnis dan Keuangan: Rp500 ribu-Rp7,5 juta
Departemen Informasi dan Budaya: Rp500 ribu-Rp7,5 juta
Kenaikan UKT Dibatalkan
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memastikan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dibatalkan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kecemasan yang melanda masyarakat.
Nadiem mendengarkan aspirasi dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat luas. Ia mengakui bahwa rencana kenaikan UKT perguruan tinggi membuatnya cemas. “Kami sudah bertemu dengan sejumlah rektor perguruan tinggi. Kami memutuskan untuk membatalkan seluruh kenaikan UKT tahun ini,” ujar Nadiem di Istana Negara, Senin, 27 Mei 2024.
“Saya sendiri melihat angkanya mencemaskan,” tegas Nadiem.
Polemik kenaikan UKT memuncak setelah Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Kamis, 16 Mei 2024.
“UKT di Unsoed (Universitas Soedirman) naik drastis, bisa mencapai 300 sampai 500 persen. Di fakultas saya sendiri, Fakultas Peternakan, UKT sebelumnya Rp 2,5 juta, sekarang naik jadi Rp 14 juta. Bagaimana kami tidak marah dengan hasil seperti itu?” ungkap Presiden BEM Unsoed, Maulana Ihsan.
Namun sebelumnya, banyak perguruan tinggi negeri (PTN) yang telah menaikkan UKT adalah kampus yang sudah berstatus PTN berbadan hukum (PTN BH).
Di Universitas Indonesia (UI), misalnya, UKT terbesar ada pada program studi Pendidikan Dokter, Kedokteran Gigi, Ilmu Keperawatan, dan Farmasi. Besaran UKT kelompok satu adalah Rp500.000 dan UKT kelompok dua sebesar Rp 1.000.000 untuk semua program studi jenjang S1 dan vokasi.
Sedangkan UKT kelompok tiga bervariasi, mulai dari Rp 7.500.000 sampai Rp 15.000.000. UKT tertinggi pada kelompok lima mencapai Rp 20.000.000 per semester. Nadiem Makarim kemudian menyatakan akan mengevaluasi dan turun ke lapangan terkait kenaikan UKT yang tidak wajar.
“Kami akan memastikan bahwa proses naik banding bagi mahasiswa yang merasa tidak di dalam tangga UKT yang tepat terlaksana dengan baik,” ungkap Nadiem.