Logo
>

Uni Eropa Ajukan Banding Terhadap Putusan WTO Soal Baja Tahan Karat Indonesia

Langkah UE itu menjadi signifikan karena badan banding WTO saat ini tidak berfungsi

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Uni Eropa Ajukan Banding Terhadap Putusan WTO Soal Baja Tahan Karat Indonesia
Ilustrasi Perdagangan Internasional. Foto: Dok KabarBursa.com

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Uni Eropa (UE) mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyoroti adanya kekeliruan dalam penetapan tarif terhadap produk baja tahan karat asal Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh seorang pejabat perdagangan yang berbasis di Jenewa.

    Langkah UE itu menjadi signifikan karena badan banding WTO saat ini tidak berfungsi. Dengan demikian, pengajuan banding pada dasarnya menangguhkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang dikeluarkan bulan lalu. Seperti dilansir AFP.

    Sebelumnya, pada 2023, Indonesia meminta panel sengketa WTO untuk meninjau kembali tindakan Uni Eropa terkait bea masuk imbalan dan anti-dumping terhadap impor baja tahan karat cold-rolled asal Indonesia. Panel menyimpulkan bahwa Komisi Eropa bertindak tidak konsisten dengan sejumlah ketentuan dalam Perjanjian SCM—aturan WTO mengenai subsidi pemerintah dan respons yang dapat dilakukan negara lain.

    Panel juga menyoroti kesalahan perhitungan subsidi oleh UE dan merekomendasikan agar Brussels menyesuaikan kebijakan mereka agar selaras dengan kewajiban Perjanjian SCM. Dalam pernyataannya kepada Dewan Penyelesaian Sengketa (DSB) pada Senin, UE menyatakan perlunya banding untuk memperbaiki kesalahan hukum dalam putusan panel tersebut, menurut pejabat perdagangan yang sama.

    Masa depan kasus ini tetap kabur karena badan banding WTO—yang berperan sebagai mahkamah tertinggi perdagangan dunia—telah lumpuh bertahun-tahun. Sejak Desember 2019, Amerika Serikat menghentikan operasional Badan Banding WTO setelah lama memblokir pengangkatan hakim baru. Dengan mengajukan banding ke badan yang kosong ini, sebuah negara bisa menunda proses lebih lanjut dan menghalangi pihak lain meminta kompensasi atas tindakan yang dianggap ilegal oleh DSB.

    Indonesia menyebut langkah Uni Eropa tersebut sebagai hal yang mengejutkan, menurut pejabat tersebut. UE menekankan bahwa mereka telah berulang kali mengundang Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA)—mekanisme banding alternatif yang diikuti puluhan anggota WTO. Namun, karena Indonesia belum bergabung, UE beralasan tidak memiliki pilihan lain selain mengajukan banding ke Badan Banding WTO yang saat ini lumpuh.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.