KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, Senin, 20 Mei 2024. Peraturan tersebut mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyambut baik kebijakan baru ini. Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan Tapera yang dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara berkala. Dana ini nantinya hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
"PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa 28 Mei 2024.
Dia pun menjelaskan, peraturan baru ini juga mengatur beberapa hal pokok, seperti kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait dan pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera.
BP Tapera sendiri dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan bagi pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Selain itu, BP Tapera berfungsi untuk melindungi kepentingan peserta dengan sistem berbasis simpanan yang berlandaskan gotong royong.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi peserta Tapera bisa mendapatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah pasar.
Dana yang dihimpun akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta beserta hasil pemupukannya saat masa kepesertaan berakhir.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa masyarakat yang belum memiliki rumah pertama dan masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera selama mereka menjadi peserta Tapera. Dalam pengelolaan dana Tapera, BP Tapera menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan diawasi langsung oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
"Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan," tandas dia.
Program Potong Gaji
Pemerintah baru saja mengubah regulasi terkait kontribusi untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang akan secara bertahap mencakup semua pekerja, baik yang bekerja untuk pemerintah maupun sektor swasta. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Modifikasi terhadap PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diumumkan pada 20 Mei 2024.
Menurut Pasal 15 ayat (1) dari peraturan tersebut, jumlah tabungan yang harus disetor oleh peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari pendapatan bulanan untuk peserta yang bekerja dan penghasilan untuk peserta yang bekerja mandiri. Rinciannya terdapat pada ayat (2) dan (3).
Ayat (2) menyatakan bahwa pemberi kerja dan pekerja akan berbagi beban pembayaran tabungan peserta yang bekerja, dengan pemberi kerja menyumbang sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Ayat (3) menegaskan bahwa peserta yang bekerja mandiri bertanggung jawab atas pembayaran tabungan mereka sendiri sesuai dengan ketentuan pada ayat (1).
Secara garis besar, peraturan tersebut juga menetapkan bahwa kontribusi Tapera dari ASN/PNS dan pekerja yang menerima gaji dari APBN/APBD akan ditangani oleh Kementerian Keuangan melalui kerja sama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Sementara itu, kontribusi Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sedangkan, kontribusi dari pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.
Ketentuan baru yang dimasukkan dalam peraturan tersebut juga termuat dalam Pasal 63, yang menjelaskan bahwa dana Tapera akan bersumber dari berbagai sumber, termasuk simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta, serta dana lain yang sesuai dengan hukum.
Di antara Pasal 63 dan Pasal 64, disertakan satu pasal tambahan, yaitu Pasal 63A, yang menegaskan bahwa dana Tapera dari wakaf dan sumber lainnya akan dikelola secara terpisah, dengan pengaturan pengelolaan dana ini diatur oleh Peraturan BP Tapera.
Pengaturan Pengelolaan Dana
Selain itu, terdapat tambahan pasal dan ayat dalam peraturan baru ini terkait dengan pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang dijelaskan sebagai bagian terpisah dari dana Tapera.
Perlu dicatat bahwa sejak Januari 2021, pemerintah telah mulai mengenakan iuran Tapera secara wajib kepada PNS/ASN sesuai dengan PP No. 25/2020. Setelah penerapan wajib kepada PNS/ASN, langkah selanjutnya adalah secara bertahap memperluas iuran Tapera mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta; baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja. Pengembangan wajib iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan dilakukan dalam rentang 7 tahun sejak PP No. 25/2020 diterbitkan, atau pada tahun 2027.