KABARBURSA.COM - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai kasus penjualan solar nonsubsidi yang melibatkan PT Vale Indonesia tidak hanya persoalan jual beli bahan bakar dengan harga lebih murah dari ketentuan.
Keuntungan sebesar Rp62,14 miliar disebut dalam sidang dakwaan. Praktik lancung itu sebagai tanda adanya praktik bisnis yang tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menilai keuntungan itu mengindikasikan adanya pola tata kelola yang tidak sehat, di mana perusahaan tambang bisa mendapatkan keuntungan tinggi dengan menekan biaya secara tidak wajar.
“Jadi, cara seperti ini menunjukkan bagaimana jejaring ekonomi-tambang kerap memperoleh insentif biaya rendah dengan mengorbankan transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya kepada KabarBursa.com di Jakarta, Senin 24 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa keuntungan semacam ini seringkali membuat perusahaan abai terhadap tanggung jawab lingkungan. Menurutnya, ketika perusahaan terbiasa memperoleh profit dari praktik yang tidak transparan, komitmen terhadap pengawasan pencemaran hingga pemulihan ekosistem kian terabaikan.
“Perusahaan yang memprioritaskan keuntungan melalui praktik korupsi seringkali mengabaikan mitigasi pencemaran, pelaporan lingkungan, dan program pemulihan ekosistem secara nyata,” tegasnya.
Melky juga menekankan bahwa pola keuntungan tersebut sangat mungkin mendorong perluasan kegiatan tambang tanpa diiringi peningkatan investasi pada perlindungan lingkungan, atau sekadar digunakan untuk kompensasi yang tidak menyelesaikan kerusakan secara mendasar.
"Meskipun tidak ada laporan publik yang membuktikan transfer langsung, namun pola keuntungan biaya rendah sangat mungkin digunakan untuk memperluas operasi tambang tanpa penambahan investasi lingkungan, atau justru dipakai mengkompensasi masyarakat secara “kosmetik” alih-alih memperbaiki kerusakan secara fundamental," jelasnya.
JATAM Laporkan Kerusakan Parah di Konsesi Vale
Selain menyoroti skandal solar, JATAM juga mencatat kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah operasional PT Vale Indonesia di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Aktivitas pembukaan lahan dan tambang terbuka disebut menyebabkan deforestasi di sekitar Danau Matano, Mahalona, dan Towuti, yang merupakan bagian penting dari bentang alam Wallacea.
Melky menjelaskan bahwa praktik tersebut memicu erosi dan penumpukan sedimen dari limbah tambang melalui Sungai Timbalo dan Mata Buntu.
Sedimentasi ini bahkan membentuk daratan lumpur baru yang mempersempit kawasan danau purba tersebut.
“Kawasan hutan suaka dan konservasi terus menyusut, dan sedimentasi menyebabkan sebagian danau berubah menjadi daratan lumpur,” ujar Melky.
Kerusakan ini turut berdampak pada kehidupan masyarakat. Akses air bersih terganggu, lahan pertanian rusak, hingga mengancam keamanan pangan.
Warga yang bergantung pada sawah di sepanjang aliran sungai disebut sering mengalami gagal panen, termasuk akibat pembukaan Bendung Petea oleh perusahaan.
Selain itu, populasi ikan endemik seperti Butini dan satwa khas seperti anoa dan babi rusa dilaporkan mengalami penurunan tajam.
Fakta Persidangan Seret Keterlibatan Vale Indonesia
Untuk diketahui, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) disebut dalam dakwaan jaksa ikut memperoleh keuntungan dalam kasus penjualan solar nonsubsidi di bawah batas harga (bottom price), bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP). Dalam persidangan, nilai keuntungan itu disebut mencapai Rp62,14 miliar atau tepatnya Rp62.140.873.123.
Informasi tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra.
Jaksa menyebut Riva terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina serta subholding-nya, termasuk perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dalam periode 2018–2023. Persidangan digelar pada Kamis 9 Oktober 2025.
Namun, berdasarkan dokumen di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Vale Indonesia membantah tudingan tersebut. Perseroan menyatakan selalu melakukan pembelian BBM jenis solar sesuai harga pasar sepanjang 2018–2023. Manajemen juga menegaskan proses pengadaan bahan bakar dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Perusahaan menilai isu tersebut sejauh ini belum menimbulkan risiko hukum bagi mereka. Meski begitu, Vale menyebut terus mengevaluasi proses pengadaan solar yang telah dilakukan mengikuti aturan yang berlaku.
"Meskipun demikian, Perseroan akan terus memantau semua isu pemberitaan selanjutnya serta tetap menganalisa ada tidaknya potensi dampak hukum dari setiap isu pemberitaan yang menyangkut Perseroan," terang Manajemen Vale Indonesia.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.