KABARBURSA.COM - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, telah menyatakan bahwa program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh BP Tapera tidak akan mengalami penundaan. Program ini dijadwalkan akan tetap berjalan pada tahun 2027.
Moeldoko menegaskan bahwa sejak terjadi perubahan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan (Bapertarum) menjadi BP Tapera, belum ada iuran yang diaplikasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik yang berasal dari sektor swasta maupun pegawai negeri.
“Kesimpulan saya adalah bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, mengingat belum dijalankannya program ini. Sejak terjadi perubahan dari Bapertarum ke Tapera, terdapat kekosongan dari tahun 2020 hingga 2024 dimana tidak ada iuran yang diterapkan, karena memang program Tapera belum beroperasi,” tegas Moeldoko dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Menanggapi penolakan terhadap iuran Tapera, beberapa pengusaha menyatakan bahwa iuran tersebut seharusnya bersifat sukarela daripada menjadi kewajiban. Moeldoko mengungkapkan bahwa iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji akan diterapkan setelah ada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kami akan melaksanakan iuran tersebut untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan besaran setengah persen dari APBN, setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya, untuk pekerja swasta, iuran akan diterapkan setelah terbitnya Peraturan Menteri dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang mana hal tersebut akan berlangsung dengan baik,” jelas Moeldoko.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menambahkan bahwa pihaknya menargetkan peraturan teknis terkait pemotongan gaji untuk iuran Tapera akan diterbitkan paling lambat sebelum tahun 2027 oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pemotongan gaji upah akan diatur secara detail dan teknis setelah peraturan teknis dari kami terbit. Minimal, peraturan tersebut akan diterbitkan sebelum tahun 2027,” jelas Indah.
Judicial Review UU Tapera
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyatakan, pihaknya akan melakukan judicial review jika memang harus dilakukan.
“Kalau memang harus dilakukan, akan kita lakukan,” kata Shinta dalam konferensi pers bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Shinta menegaskan bahwa konsep Tapera seharusnya bersifat sukarela, bukan wajib. Menurut dia, inisiatif pemerintah agar pekerja memiliki rumah sangat baik, tetapi bisa dioptimalkan melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekali lagi kami tegaskan, yang jadi masalah adalah mengenai konsep tabungan, jadi ini kembali lagi tabungan, kalau tabungan sebenarnya sukarela, marilah kita bersama optimalkan yang sudah ada di Jaminan sosial,” ujarnya.
Shinta menyebutkan, iuran Tapera menambah beban baru bagi pelaku usaha, yang saat ini sudah harus menanggung banyak tanggungan seperti Jamsostek, Jaminan Sosial Kesehatan (JSN), dan Cadangan Pesangon.
“Saat ini pemungutan yang ditanggung itu hampir 18,24 persen sampai 19,74 persen,” tuturnya.
Menurut Shinta, beban tersebut semakin berat dengan kondisi pasar global yang tidak stabil, yang dapat mempengaruhi sektor usaha dalam negeri.
“Kondisi yang ada sekarang ini permintaan pasar dan lainnya, tentunya akan mempengaruhi kondisi yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Salah satu poin utama dalam PP ini adalah besaran potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera, yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah, di mana 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020. Untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan, sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD. Karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi, sehingga mereka wajib membayar iuran Tapera mulai tahun 2027.