KABARBURSA.COM - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa pembayaran gaji karyawan PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kartika, yang dikenal dengan panggilan Tiko, menyebutkan bahwa langkah ini diambil untuk menyelesaikan masalah hukum terkait dengan dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan farmasi tersebut.
Tiko menjelaskan bahwa setelah proses PKPU selesai, akan dilakukan penghitungan ulang untuk menentukan jumlah kebutuhan gaji yang belum dibayarkan kepada karyawan Indofarma. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci jumlah gaji yang belum dibayarkan.
“(Gaji karyawan yang belum dibayarkan) saya nggak hafal, tapi kita lagi proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang),” ungkapnya.
Masalah finansial yang dialami Indofarma ini juga telah mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada 20 Mei, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma kepada Kejaksaan Agung. BPK menemukan indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaannya selama periode 2020 hingga 2023.
Menteri BUMN Erick Thohir juga telah menegaskan bahwa Kementerian BUMN siap membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung jika ditemukan bukti penyelewengan. Kementerian BUMN terus berkoordinasi dengan BPK untuk menyelesaikan masalah keuangan yang dihadapi oleh Indofarma.
Indofarma, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April lalu, mengakui bahwa mereka belum membayar gaji karyawan untuk periode Maret 2024 karena masalah finansial yang tengah dihadapi perusahaan. Hal ini menunjukkan tingkat kesulitan yang dihadapi oleh perusahaan farmasi milik negara ini dalam mengelola keuangannya.
Arus Kas Negatif
Keuangan PT Indofarma (Persero) Tbk tengah dalam situasi sulit. Perusahaan telah mencatatkan kerugian secara berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir.
Dampaknya, ekuitas perusahaan menjadi negatif, dan arus kas operasionalnya juga mengalami defisit.
Baru-baru ini, terungkap bahwa perusahaan BUMN yang bergerak di bidang farmasi itu belum mampu membayar gaji karyawannya.
“Informasi bahwa kami belum membayar gaji karyawan untuk bulan Maret 2024 adalah benar,” kata Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan laporan keuangan terbaru Indofarma untuk kuartal III/2023 yang belum selesai diaudit dan dilaporkan ke BEI, perusahaan dengan kode emiten INAF ini mencatatkan kerugian bersih sebesar Rp191,7 miliar. Angka ini meningkat dari kerugian pada kuartal yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp183,11 miliar.
Berdasarkan analisis arus kas perusahaan juga menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Arus kas dari aktivitas operasional mencatat defisit hingga Rp188,59 miliar. Pengeluaran terbesar termasuk pembayaran pemasok dan karyawan sebesar Rp611,52 miliar, serta pembayaran bunga utang sebesar Rp20,58 miliar.
Sementara itu, pemasukan dari pelanggan hanya mencapai Rp443,44 miliar. Arus kas dari investasi juga negatif, dengan jumlah minus Rp950 juta.
“Kami saat ini tidak memiliki dana operasional yang cukup untuk membayar gaji karyawan,” ungkap Yeliandriani.
Penundaan pembayaran gaji juga dipengaruhi oleh putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialami oleh perusahaan.
Meskipun PKPU tidak secara langsung memengaruhi operasional, perusahaan harus berkoordinasi sesuai ketentuan hukum. Informasi terkini akan disampaikan melalui laporan keuangan yang sedang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Yeliandriani menegaskan bahwa meskipun ada tunggakan gaji, pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak terdampak, karena komponen THR telah diajukan kepada tim pengurus PKPU.
“Kami akan tetap beroperasi dengan koordinasi yang tepat sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Putusan Pengadilan Niaga
Emiten farmasi milik pemerintah, PT Indofarma Tbk (INAF), telah resmi diberikan status penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) sejak tanggal 2 April 2024. INAF meminta keringanan pembayaran utang melalui restrukturisasi.
Keputusan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2024. Status PKPU ini akan berlaku selama 42 hari sejak ditetapkan.
Direktur Utama INAF, Yeliandri, menyatakan bahwa status PKPU-S ini tidak akan berdampak pada kelangsungan bisnis atau operasional perusahaan.
“Adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis 4 April 2024.