KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan peringatan serius kepada masyarakat terkait modus penipuan yang menggunakan kiriman file aplikasi (APK) PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Modus ini menyerupai praktik penipuan sebelumnya yang menggunakan file APK pada undangan palsu.
Pelaku penipuan mengirimkan file APK palsu yang sebenarnya berisi aplikasi berbahaya. Jika diunduh dan diinstal, aplikasi tersebut dapat mengakses data pribadi dan merugikan korban dengan menguras rekening mereka, begitu yang disampaikan OJK dalam unggahan akun Instagram resmi @ojkindonesia pada Jumat (12/1).
"Wasit industri jasa keuangan ingin mengingatkan agar masyarakat tidak membuka file atau link yang dikirimkan dari orang tidak dikenal," tegaskan OJK.
Sejalan dengan peringatan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga membenarkan bahwa file APK PPS Pemilu 2024 merupakan modus penipuan yang berbahaya.
"Faktanya, file apk yang beredar tersebut merupakan modus penipuan," tulis Kemenkominfo melalui situs resminya.
Jika masyarakat memasang file tersebut, aplikasi akan meminta akses pesan singkat (SMS). Namun, yang patut dicurigai adalah bahwa pelaku penipuan telah memperoleh username dan password mobile banking melalui kebocoran data.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, para pelaku dapat membaca kode one-time password (OTP) yang dikirimkan melalui SMS untuk mengakses mobile banking dan melakukan penarikan dana dari rekening tabungan korban.
Agar terhindar dari risiko serius ini, masyarakat diimbau untuk hanya memasang aplikasi dari toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store atau App Store, demikian imbauan tegas yang disampaikan oleh Kemenkominfo.