KABARBURSA.COM-PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menggelontorkan tambahan modal sebesar Rp 75 miliar ke PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP). WIKA, sebagai perusahaan induk dari PT WSP, memiliki kepemilikan sebesar 82,98 persen dan bertanggung jawab atas peningkatan modal tersebut. Di sisi lain, PT WSP merupakan anak perusahaan WIKA yang menerima tambahan modal tersebut.
Selain WIKA, pemegang saham lainnya di WSP adalah PT PP (Persero) Tbk (PTPP), sebuah BUMN yang memiliki keterkaitan afiliasi dengan WIKA karena dikendalikan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya menjelaskan bahwa nilai transaksi penambahan modal ke PT Wijaya Karya Serang Panimbang mencakup 750,13 juta saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham. "WIKA secara keseluruhan mengambil bagian sebanyak 750,13 juta saham senilai Rp 75,01 miliar," katanya, Selasa (6/2/2024)
Menurut Mahendra, transaksi ini bertujuan untuk mempertahankan persentase kepemilikan saham dan telah dilaporkan ke OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Transaksi ini dilakukan pada 1 Februari 2024 dengan persetujuan Pemegang Saham di Luar Rapat tentang peningkatan modal yang ditempatkan dan disetor pada WSP.
WSP mengajukan tambahan setoran modal melalui penerbitan saham baru kepada seluruh pemegang saham sebanyak 904 juta saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham, atau setara dengan Rp 90,4 miliar.
Berikut adalah rincian kepemilikan saham berdasarkan penawaran saham PT WSP: WIKA memegang 82,98 persen atau 750,12 juta saham senilai Rp 75,01 miliar, PTPP memiliki 16,14 persen atau 145,9 juta saham senilai Rp 14,59 miliar, dan PT Jababeka Infrastruktur memiliki 0,88 persen atau 7,96 juta saham senilai Rp 756,72 juta.
WIKA telah menyetujui permintaan penambahan modal WSP melalui surat pada 25 Juli 2023. Transaksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja guna menyelesaikan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang, serta untuk menjaga kepemilikan saham WIKA di WSP.
Tidak ada konflik kepentingan yang terkait dengan transaksi ini, dan transaksi ini tidak termasuk dalam kategori Transaksi Material sesuai dengan peraturan yang berlaku.